Bea Cukai Segel Produk Impor Semen Merah Putih di Empat Pelabuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 Maret 2014, 12:31 WIB
rmol news logo Dirjen Bea Cukai terus mendalami dugaan pelanggaran kepabean yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, pemegang merek Semen Merah Putih.

Humas Dirjen Bea Cukai, Haryo Limanseto mengatakan, sejauh ini telah melakukan penyegelan produk impor semen itu di empat pelabuhan, yakni Semarang, Pontianak, Jakarta dan Mataram.

"Cuma kalau yang di Pelabuhan Mataram itu sudah tahap penyidikan, sementara tiga pelabuhan masih dalam tahap penyelidikan," kata Haryo.

Menurut dia, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap importir Semen Merah Putih atas dugaan dua hal. Yakni, pengeluaran barang tanpa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan izin impor tanpa LS (Lembaga Survei).

Sementara yang di Pelabuhan Jakarta, Semarang, dan Pontianak, Ditjen Bea Cukai masih melakukan penelitian terhadap eksistensi perusahaan termasuk juga izin impor tanpa lembaga survei.

"Itu yang sedang diteliti, terakhir kan karena terkait eksistensi perusahaan," jelas dia.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA