Humas Dirjen Bea Cukai, Haryo Limanseto mengatakan, sejauh ini telah melakukan penyegelan produk impor semen itu di empat pelabuhan, yakni Semarang, Pontianak, Jakarta dan Mataram.
"Cuma kalau yang di Pelabuhan Mataram itu sudah tahap penyidikan, sementara tiga pelabuhan masih dalam tahap penyelidikan," kata Haryo.
Menurut dia, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap importir Semen Merah Putih atas dugaan dua hal. Yakni, pengeluaran barang tanpa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan izin impor tanpa LS (Lembaga Survei).
Sementara yang di Pelabuhan Jakarta, Semarang, dan Pontianak, Ditjen Bea Cukai masih melakukan penelitian terhadap eksistensi perusahaan termasuk juga izin impor tanpa lembaga survei.
"Itu yang sedang diteliti, terakhir kan karena terkait eksistensi perusahaan," jelas dia.
[wid]
BERITA TERKAIT: