Sumber di Ditjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa status impor semen Merah Putih bermasalah kini sudah masuk tahap penyidikan. Pihaknya pun telah memanggil sejumlah pihak terkait termasuk pemilik impor semen, PT Cemindo Gemilang. Menurut dia, patut diduga PT Cemindo Gemilang telah mengeluarkan barang impor semen tanpa Persetujuan dari bea cukai. Tak hanya itu, impor juga tanpa mengantongi dokumen Lembaga Survei (LS) sebagai syarat kelengkapan impor.
"Diduga melanggar pasal 102 dan/atau 108 Undang-Undang Kepabeanan," katanya, Kamis (27/3).
Menurut dia, sangkaan pidana bisa diterapkan terhadap pihak-pihak yang diduga bermain dalam impor semen bermasalah milik PT Cemindo Gemilang. Toh dalam pasal itu jelas ada pidananya.
"Ranah pidana kan bisa kita lihat ke pasalnya. Cuma siapa tersangka, nanti kita lihat apakah pribadi atau korporasi," katanya.
Menurut dia, siapapun bisa dijerat pidana dalam kasus ini, termasuk jajaran manajemen Semen Merah Putih. "Tersangka kan tidak harus perorangan," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso melalui siaran pers menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan barang impor semen PT Cemindo Gemilang. Pasalnya, PT Cemindo selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, juga melanggar sejumlah aturan kepabeanan. Suswijono juga menyebutkan, pihak Cemindo meminta izin timbun di luar pelabuhan. Karena hal itu pemerintah menyegel aset yang dimiliki Cemindo sampai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk.
"Mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana," ujar Suswijono. PT Cemindo Gemilang menolak jika semen merah yang diimpor-nya disebut ilegal.
"Bukan penyidikan impor semen bos. Impor Semen kita sudah diconfirm tidak ilegal," kata Humas PT Cemindo Gemilang, Arko Kanadianto. Kendati demikian, Arko mengakui ada barangnya yang tidak sengaja dikeluarkan dari gudang sebelum keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai. Namun itu terjadi hanya di Bea CUkai Lombok. "Permasalahan administratif, tidak perlu dibesarkan," kilahnya.[wid]
BERITA TERKAIT: