"Saya menyesal. Setelah ditangkap saya langsung menjalankan shalat tobat," terang Pago usai sidang perdananya di ruang VI PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Pago dalam kesempatan ini juga menyatakan bahwa dirinya telah siap atas keputusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
"Apapun keputusan pengadilan, saya sudah siap," terang dia.
Holly Angela Hayu ditemukan bersimbah darah dengan kondisi tangan dan kaki terikat di kamar apartemennya bernomor E 09 AT, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City pada tanggal 30 September 2013.
Dalam sidang perdana yang di gelar di PN Jakarta Selatan itu, Pago dan dua terdakwa lainnya, Surya Hakim dan Abdul Latief diancam hukuman mati. Mereka disidang dalam berkas yang sama namun waktu persidangan berbeda.
Atas tindakannya, terdakwa Pago, Surya Hakim, dan Abdul Latief dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[wid]
BACA JUGA: