Importir Lakukan Tindakan Kriminal Mendag Tarik Beras Impor Di Pasaran

Beras Asal Vietnam Mengandung Klorin

Kamis, 20 Maret 2014, 09:48 WIB
Importir Lakukan Tindakan Kriminal Mendag Tarik Beras Impor Di Pasaran
ilustrasi
rmol news logo Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengancam akan membawa importir yang terbukti mamasukkan beras impor asal Vietnam yang mengandung zat pemutih atau klorin ke pihak yang berwajib.

Menurut Lutfi, mengimpor beras yang mengandung zat berbahaya seperti klorin merupakan tindakan kriminal karena membahayakan kesehatan. Karena itu, dia meminta semua beras impor yang diduga mengandung zat klorin segera ditarik dari pasaran tanpa terkecuali. “Klorin ini adalah zat yang berbahaya,” tegasnya di Jakarta, kemarin.

Untuk diketahui, klorin merupakan unsur halogen yang dipisahkan menjadi gas yang bersifat racun dan berbau menyesakkan, dipakai sebagai zat pemutih dan pembunuh kuman dalam air.

Karena itu, bekas Dubes Indonesia untuk Jepang ini mengancam akan memberikan sanksi berat bagi importir yang terbukti memasukkan beras mengandung zat klorin itu. Sanksinya tidak hanya pencabutan izin impor, tapi mesti dituntut secara kriminal.

Lutfi mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melihat perkembangan soal itu. Sayangnya, Bea Cukai mengatakan, pengecekan tidak sampai kepada klorin.

Untuk diketahui, Ditjen Bea Cukai tak membantah soal kabar temuan beras impor asal Vietnam yang mengandung klorin.

Seperti diketahui, sebanyak 32 kontainer isi 800 ton beras impor asal Vietnam disita Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kandungan klorin di beras impor bukan isu yang tidak benar, tetapi kami masih perlu waktu untuk mengklarifikasi ke teman-teman unit pengawasan. Yang jelas, kalau dari Priok tidak pernah ajukan uji lab untuk klorin,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan, beras yang mengandung klorin memang dilarang beredar di Indonesia. Itu tertuang dalam aturan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melarang beras mengandung klorin. Selain itu, beras yang masuk ke Indonesia harus memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib nasional.

“Kalau ada kita akan koordinasi dengan Kementan agar importir menarik semuanya. Jika ditemukan ya, kalau tidak ya tidak masalah. Kami masih menunggu hasil ini,” tegasnya.

Kendati begitu, Bachrul tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kerugian pedagang jika benar beras ini akan dicabut. Bachrul hanya memastikan jika benar beras tersebut mengandung klorin maka harus dicabut.”Importir pokoknya harus menarik dari peredaran,” katanya.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengatakan, seharusnya kasus beras klorin ini tidak terjadi apabila tidak ada impor.

“Itu (pengadaan beras impor) tugas siapa, sebenaranya kan nggak perlu ada beras berklorin itu, kalau berasnya nggak masuk,” katanya.

Bekas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) itu juga menegaskan beras lokal sudah terbebas dari zat klorin. “Di Indonesia nggak ada, seperti Pandanwangi yang wangi bersih memang gennya seperti itu,” tutup Rusman.

Anggota Komisi IV DPR Ian Siagian meminta pemerintah segera memeriksa semua beras impor yang masuk ke Indonesia untuk memastikan terbebas dari zat berbahaya. “Semuanya harus diperiksa, karena ini mengancam kesehatan dan berbahaya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Politisi PDIP itu menegaskan, harus ada sanksi pidana buat importir yang terbukti memasukan beras mengandung zat berbahaya tersebut. Penyelidikan harus terus dilakukan. Importirnya harus ditindak.

Dia juga minta Kemendag jangan berdiam diri saja menunggu hasil pemeriksaan Bea Cukai. Menurutnya, Kemendag juga harus melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium semua jenis beras, terutama yang impor. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA