Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menilai, perda itu justru membuat Aceh tidak menarik lagi bagi investor pertambangan. Selain kontraproduktif terhadap upaya menarik investor, itu juga bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang mengatur soal besaran royalti.
“Ini jelas sangat memberatkan pertambangan minerba. Belum lagi rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan royalti pertambangan,†ujar Direktur Eksekutif APBI Supriyatna Suhala, kemarin.
Ia menjelaskan, situasi bagi pengusaha bakal bertambah berat karena Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan royalti. “Kalau pusat naik daerah juga mau menaikkan, berapa persen itu totalnya, jelas sangat memberatkan,†tegas dia.
Apalagi, kata Supriyatna, batubara di Aceh kualitas dan kadar kalorinya rendah dengan harga yang tidak begitu tinggi, di kisaran 30-40 dolar AS. Pasarnya juga tidak kompetitif karena cuma ke India. Karena itu, dengan dibebani berbagai macam pungutan jelas membuat gerak bisnis pengusaha makin susah.
“Kalau kedua-duanya diterapkan, royalti pusat naik dan ada perda, saya kira nggak akan ada pengusaha yang bisa hidup,†ungkap dia.
Menurut dia, hitungan Pemerintah Aceh bahwa pengusaha menikmati keuntungan tambang batubara hingga 95 persen tidak jelas dasarnya. Dalam bisnis pertambangan, untuk biaya pengupasan tanah (prastriping) hingga biaya memasukkan batubara ke kapal mencapai 27,5 dolar AS.
Kalau kemudian ditambah biaya royalti 5 persen atau sebesar 1,35 dolar AS per ton plus biaya kompensasi 5 persen dan biaya
community development 2 persen, maka biaya produksi per ton batubara kalori 5100 bisa mencapai lebih 30 dolar AS. “Dengan hitungan itu apa yang didapat pengusaha,†tegasnya.
Sementara bekas Direktur Minerba Kementerian ESDM Simon F Sembiring menilai, penerapan aturan di daerah terutama berkaitan dengan keuangan, tidak bisa lebih tinggi atau melebihi apa yang sudah ditetapkan di undang-undang atau peraturan pemerintah (PP). ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google