Terkait itu, Hatta tengarai ada yang oknum yang mempermainkan perizinan dari otoritas terkait sehingga impor yang dilakukan tidak sesuai izinnya. Izinnya untuk beras premium, tapi impornya malah beras medium. Hatta juga akan segera memeriksa importir yang bertanggung jawab atas beredarnya beras murah asal Vietnam di pasar Indonesia.
Sementara, Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat, Khudori, menyatakan perubahan kode Harmonisasi (HS) terjadi sejak 2012 dan telah membuka peluang pelanggaran.
"Sejak 2008 kode itu berbeda antara beras premium dan medium. Pada 2012 itu dijadikan sama. Ada apa dengan kode sistem harmonisasi?" katanya dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (1/2).
Dia juga pertanyakan, benarkah beras yang beredar di pasar induk beberapa waktu lalu itu adalah beras medium hasil impor tahun lalu? Karena beras medium asal Vietnam itu hanya boleh diimpor Bulog.
"Kalau benar itu dari Bulog, itu berarti izin dari tahun 2012 makanya baunya apek. Tahun 2013 Bulog tidak dapat izin impor beras medium," ucapnya.
Kalau Bea Cukai katakan beras itu legal, maka perlu ditelusuri apakah izin yang dikantongi adalah izin impor beras premium atau medium, karena yang masuk adalah medium.
"Yang boleh impor beras umum (medium) adalah Bulog. Di luar itu adalah importir terdaftar. Dugaannya, rekomendasinya adalah untuk premium, tapi importirnya menukar dengan beras medium," ungkap dia.
Dia juga katakan, persoalannya juga ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengubah kode tersebut. Selain itu, dia mempersoalkan pemeriksaan beras impor yang terlalu longgar oleh Bea Cukai. Hal itu seolah membiarkan potensi pelanggaran.
"Petugas tidak cek fisik, mereka perlu memeriksa barangnya," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: