Sanksi Perusahaan Rafinasi Bermasalah Dipertanyakan

Gulanya Rembes Ke Pasar Tradisional, Petani Menjerit

Senin, 20 Januari 2014, 09:15 WIB
Sanksi Perusahaan Rafinasi Bermasalah Dipertanyakan
gula rafinasi
rmol news logo Hasil audit gula rafinasi telah selesai dilakukan. Hasilnya, ada 10 perusahaan terbukti produknya merembes ke pasar tradisional. Namun, sanksi yang diberikan lebih lunak.

Padahal, rembesan gula rafinasi ke pasar tradisional sangat merugikan petani. Pasalnya, harga gula petani merosot.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan, dari 11 perusahaan rafinasi yang diaudit, hanya satu perusahaan yang tidak terbukti produknya merembes ke pasar.

“Cuma satu perusahaan yang tidak melakukan perembesan, yaitu PT Sugar Labinta,” katanya.

Bachrul mengatakan, pihaknya sudah memanggil 10 perusahaan itu dan akan menindaklanjuti berupa pemberian hukuman. Salah satu bentuk hukumannya yakni pengurangan jatah impor gula rafinasi di 2014.

“Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri) telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan yang ditengarai melakukan perembesan dan mereka diminta mempertanggungjawabkannya,” ucap dia.

Menurut Bachrul, setelah dilakukan verifikasi akan ditetapkan angka pengurangan dari masing-masing perusahaan yang ditengarai melakukan perembesan. Yang dikurangi itu jatah impor per semester II-2014.

Bachrul menilai, hukuman tersebut cukup memberikan efek jera kepada para importir gula rafinasi. Hal ini dibuktikan dengan jumlah rembasan gula rafinasi yang turun setiap tahunnya.

Bachrul menambahkan, pihaknya memberikan tugas kepada Perum Bulog untuk stabilisasi harga gula. Karena itu, perusahaan itu diberikan kebebasan untuk menguasai stok 350 ribu ton tahun ini. Untuk mengamankan pasokan tersebut, Bulog dapat membeli gula petani lokal, kerja sama dengan perusahaan rafinasi atau melakukan impor langsung.

“Bulog dipersilakan lakukan (pengadaan gula) yang paling efisien,” katanya.

Menurut data Kemendag 2011, perembesan gula rafinasi sebesar 398.044 ton. Jumlah itu menurun drastis di tahun ini, yang hanya 110.799 ton.

Sanksi yang diberikan berbeda dengan kasus yang sama pada 2011. Sanksi pengurangan alokasi impor gula mentah atau raw sugar yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tahun 2013 tergolong lebih lunak.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, jika pada 2011 pemerintah langsung mengurangi alokasi impor gula mentah terhadap perusahaan rafinasi sesuai dengan persentase pelanggarannya, untuk tahun ini pengurangannya hanya sekitar 50 persen dari persentase pelanggaran hasil audit.

Srie mengatakan, pelonggaran sanksi tersebut disebabkan karena kebutuhan industri makanan minuman yang terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA