Kimia Farma Investasi Rp 30 M Perluas Jaringan Klinik & Apotek

Dukung BPJS Kesehatan

Jumat, 10 Januari 2014, 08:58 WIB
Kimia Farma Investasi Rp 30 M Perluas Jaringan Klinik & Apotek
PT Kimia Farma (Persero)
rmol news logo PT Kimia Farma (Persero) akan membangun 100 unit klinik kesehatan sejalan dengan terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 dalam rangka beroperasinya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kimia Farma siap berinvestasi sekitar Rp 30 miliar untuk tahun 2014 demi memperluas jaringan klinik dan apoteknya di seluruh Indonesia,” kata Direktur Utama Kimia Farma Rusdi Rosman di Jakarta, kemarin.

Menurut Rusdi, Kimia Farma siap membangun setidaknya 100-150 unit klinik agar pelaksanaan BPJS Kesehatan lebih efektif menjangkau semua masyarakat.

Saat ini, Kimia Farma baru memiliki 200 klinik, dalam beberapa tahun ke depan diharapkan bisa terus meningkat hingga sekitar 1.000 unit klinik di seluruh tanah air.

“Klinik Kimia Farma itu akan dikoneksikan dengan program pelaksanaan BPJS Kesehatan, sehingga lebih efisien dan efektif,” ujar Rusdi.

Klinik Kimia Farma tersebut dibangun sendiri, namun bisa juga mengambilalih klinik-klinik lain. Biaya pembangunan klinik pun sudah disiapkan dari kas internal perusahaan.

Dengan demikian, tidak hanya pelayanan klinik kesehatan, Kimia Farma juga bisa berkontribusi memasok obat-obatan terutama obat generik bagi klinik-klinik independen.

Rusdi menjelaskan, pada tahun 2013 penyediaan obat generik Kimia Farma mencapai sekitar Rp 350 miliar, diharapkan pada 2014 bisa mencapai Rp 800 miliar.

Meski begitu, Rusdi mengakui margin dari obat generik sangat terbatas, sehingga kontribusinya terhadap total penjualan tidak terlalu besar atau hanya di bawah 10 persen.

Menurut dia, dengan terselenggaranya BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan ke depan. Pada 2014 laba bersih Kimia Farma dipatok Rp 247 miliar, adapun pendapatan bisa tumbuh sekitar 14 persen dari tahun sebelumnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA