Gerindra Mendukung Penguatan Pasar Tradisional dalam RUU Perdagangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 13 Desember 2013, 18:24 WIB
Gerindra Mendukung Penguatan Pasar Tradisional dalam RUU Perdagangan
edhy prabowo/net
rmol news logo Fraksi Partai Gerindra meminta dimasukkannya beberapa pasal ke dalam RUU Perdagangan dalam rangka menyediakan payung hukum bagi pasar tradisional dan para pedagang di dalamnya.

Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo, memandang perlu adanya penambahan pasal guna penguatan pasar tradisional di RUU Perdagangan. Dia sesalkan, persoalan pasar tradisional hanya dibahas dalam dua pasal, yaitu pasal 10 dan pasal 11.

Menurut dia, pengaturan itu pun hanya bersifat umum dan tidak mendalam. Sedangkan kondisi pasar tradisional sekarang sudah terancam karena menjamurnya pasar modern, serta terjadi beberapa konflik di lapangan.

Karena itu pasar tradisional membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal agar dapat bertahan dan tidak tergusur oleh pasar modern.

"Kenyataannya sekarang kita menghadapi pasar-pasar yang sudah mati dan siap mati. Mungkin badan pasarnya tidak, tapi penjual-penjual di dalam pasarnya sudah sakit dan pasar sudah tidak lagi didatangi pembeli seperti dulu," terangnya dalam rilis yang dikirimkan Kominfo DPP Gerindra, Jumat sore (13/12).

Beberapa pasal yang Fraksi Partai Gerindra ingin lebih tekankan demi keberlangsungan pasar tradisional, yaitu, pemerintah wajib menjamin keberadaan pasar tradisional dengan mengembangkan potensi pasar, meningkatkan daya saing dan kualitas pasar tradisional serta menentukan batas jarak antara toko swalayan dengan pasar tradisional.

Dalam rapat Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, lanjutnya, pemerintah berjanji akan merumuskan kembali pasal tersebut sesuai dengan masukan Fraksi Partai Gerindra. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA