Dalam bahasan RUU Perdagangan yang berlangsung selama dua hari hingga Selasa (10/12), baru dibahas enam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari enam DIM itu, baru tiga yang disepakati.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan, panitia kerja (panja) menyepakati DIM 112, 113 dan 114. Sementara DIM 111 dan 118 ditunda pembahasannya.
“Panja mandeg pada pembahasan DIM 118 yang mengatur kewenangan pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan perdagangan barang dan atau jasa,†ungkap Aria di Jakarta, kemarin.
Dalam draf RUU, pemerintah mengajukan di pasal 6 ayat 4 beberapa alasan yang bisa dipakai pemerintah untuk menetapkan larangan atau pembatasan perdagangan barang dan/atau jasa.
Alasan tersebut untuk melindungi keamanan negara, moral masyarakat, kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat, lingkungan serta hewan, tumbuhan hidup. Juga melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi serta mempertahankan keseimbangan neraca pembayaran perdagangan internasional.
Pembahasan sempat alot karena ada usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memasukkan kedaulatan negara sebagai alasan tambahan.
“Setelah perdebatan lebih dari dua jam, akhirnya para anggota panja dan pemerintah sepakat menambahkan kedaulatan negara sebagai alasan pertama dalam menetapkan larangan atau pembatasan perdagangan barang dan atau jasa,†jelas politisi PDIP ini.
Aria berharap, pembahasan RUU Perdagangan berjalan lancar agar panja bisa menyelesaikan tugasnya sebelum memasuki masa reses pada 20 Desember 2013.
“Sebab Januari sudah pada sibuk dengan agenda pemilu,†katanya.
Pengamat ekonomi Hendri Saparini menilai, RUU Perdagangan memang terkesan liberal. Semangat liberalisasi secara eksplisit tertulis dalam draf akademik RUU Perdagangan yang menyatakan bahwa RUU disusun dengan meyakini mekanisme pasar adalah sistem terbaik. Ditambah lagi, pemerintah menyatakan tidak akan terlibat di dalamnya.
Jika dilihat tujuan ekonomi yang mengarah pada kepentingan nasional, kata Hendri, hal itu bertentangan. Belum lagi, dipastikan akan berseberangan dengan amanah konstitusi UUD 1945. Dia berpendapat, draf RUU Perdagangan harus diperbaiki secara total dengan mengembalikan draf tersebut kepada pemerintah.
Menurut dia, semua pasal yang terdapat di dalam draf RUU Perdagangan harus dirombak ulang. Pasalnya, roh RUU tersebut sudah melenceng dari kepentingan nasional.
“Saya belum bisa lihat pasal per pasal tetapi pada umumnya pasal-pasal yang ada itu kental dengan roh liberalisasi,†ujarnya.
Hendri menilai, semangat RUU Perdagangan hanya sekadar mendorong volume dan efisiensi perdagangan domestik maupun luar negeri. Lebih bersifat memfasilitasi kepentingan regional dan global Indonesia ketimbang menerjemahkan visi.
“Semestinya draf RUU menyajikan semangat yang lebih karena strategi perdagangan merupakan bagian dari strategi untuk mendorong daya saing produk industri dalam negeri,†katanya. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google