Menurut Ketua BEM UI, Ali Abdillah, RUU Migas yang sekarang masih digodok Komisi VII harus menunjukkan keberpihakan mutlak terhadap kepentingan nasional.
"Harus sesuai dengan amanat UUD 1945, yakni digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Ali di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12).
Dia menegaskan proses pembuatan RUU tersebut wajib dikawal oleh kalangan akademisi dan aktivis mahasiswa sampai ke implementasinya di kemudian hari, termasuk amanat produk hukum dari RUU tersebut.
Ali mengatakan juga selama ini tekanan kepada DPR agar RUU itu tak berpihak ke perusahaan asing sudah cukup keras. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya aliansi masyarakat yang mengawasi RUU Migas, mengajukan judicial review terhadap UU Migas yang sudah ada sebelumnya.
"Terutama tuntutan dikembalikannya blok Migas nasional seperti Blok Mahakam dan Blok Siak kepada Pertamina," ujarnya.
Namun sejauh ini, kata Ali lagi, pemerintah, termasuk DPR sepertinya gamang dalam menentukan sikap.
"Makanya harus terus diawasi," tegas Ali.
[ald]
BERITA TERKAIT: