Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto di Jakarta, Selasa, mengatakan, pemerintah harus menjalankan ketentuan kewajiban pembangunan smelter sesuai amanat UU Minerba.
“Pemerintah harus tegas dan tidak boleh berubah pendapat sedikit pun karena tekanan atau diancam pengusaha,†tandasnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pemerintah harus konsisten mengikuti UU Minerba yang telah dibuat pemerintah sendiri dan juga DPR. “Pemerintah jangan cari-cari alasan. Kalau memang ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang, maka distop saja ekspornya,†tukas Dito.
Ia menambahkan, di negara lain, pelarangan ekspor bahan mentah tambang dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negaranya sendiri, sudah lama diterapkan. “Jadi, kenapa kita tidak seperti itu. Ini menjadi pertanyaan,†ujarnya.
Pengamat energi ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah sering kali membuat kebijakan tanpa kajian akademis terlebih dahulu, termasuk dalam hal kewajiban pembangunan smelter.
“Masalah utamanya memang ada di pemerintah. Kebijakan yang dibuat tidak menyeluruh dan tidak sungguh-sungguh menjalankannya,†katanya.
Ia meminta, pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh penolakan perusahaan tambang membangun smelter. “Apa alasan atau sebab yang mendorong mereka menolak itu,†pinta Komaidi.
Sejumlah perusahaan tambang skala besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara keberatan membangun Smelter dengan alasan tidak ekonomis. Namun, sejumlah perusahaan dari China dan Rusia tercatat berminat membangun smelter di Indonesia.
Perusahaan tambang asal Rusia, Rusia Aluminium (Rusal) saat bertemu Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan siap membangun smelter aluminium dengan nilai investasi sekitar 6 miliar dolar AS, asalkan Pemerintah Indonesia konsisten melaksanakan UU Minerba.
Demikian pula, perusahaan tambang raksasa asal Swiss, Glencore, siap membangun smelter dengan syarat pemerintah melarang ekspor bahan tambang mentah. Mereka khawatir investasi miliaran dolar AS yang ditanam menjadi sia-sia karena tidak mendapat bahan baku.
Sesuai UU Minerba, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib memurnikan hasil tambangnya paling lambat pada 12 Januari 2014.
Dengan ketentuan itu, pemegang kontrak karya yang merupakan perusahaan tambang mineral skala besar seperti Freeport dan Newmont wajib memurnikan hasil tambang emas, tembaga, dan peraknya di dalam negeri.
Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut hanya sampai pada tahap pengolahan atau hingga menjadi konsentrat dan belum menjadi logam. Kewajiban pemurnian hingga berbentuk logam tersebut bisa dilakukan bekerja sama dengan perusahaan lain. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google