Tim Asistensi Kemnakertrans itu akan bertugas memberikan asistensi, mediasi, dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan upah minimum 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia. Tim tersebut diturunkan Kemnakertrans untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu, yaitu 1 Januari 2014.
"Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan upah ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," katanya dalam rilis, Jumat (1/11).
Hingga Jumat pukul 08.00 WIB, Kemenakertrans mencatat 22 provinsi yang telah menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) dan sembilan provinsi yang menetapkan upah minimum pada 2014. Ia mengatakan bahwa upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial yang berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Provinsi yang telah menetapkan KHL hingga Jumat, adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan NTT.
Provinsi yang telah menetapkan upah minimum pada 2014, adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: