FITRA: "Open Access" Mematikan PGN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Oktober 2013, 02:36 WIB
FITRA: "Open Access" Mematikan PGN
foto:net
rmol news logo Penerapan aturan open access (akses terbuka) menandakan ada konflik terbuka antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Pertamina-Gas untuk menguasai pasar terbuka di Indonesia.

Demikian disampaikan Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi saat berbicara dalam diskusi bertema 'Open Acces dan Carut Marut Pipa Gas" di Manhattan Hotel, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Uchok memaparkan, selama ini bisnis utama PGN hanya distribusi gas transmisi, mengirim gas bumi ke stasiun pengisian pembeli. Sedangkan PT Pertamina-Gas (Pertagas), anak perusahaan Pertamina, sudah menggunakan akses terbuka, tak hanya mendistribusikan gas tetapi juga membangun jaringan pipa.

"Kalau open access dibuka ke publik, yang terjadi ialah PGN ini akan mati,"  ujar Uchok.

Kecuali, jika akses terbuka bisa dibatasi, bisnis PGN bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya tidak ada persaingan distribusi gas untuk sektor industri.

"Setelah ini akan berantem dulu PGN dan Pertamina," terang Ucok.

Uchok menambahkan Pertamina saat ini sedang membangun konektivitas pipa gas melalui Pertagas. Sebagai catatan, pendapatan utama PGN dari distribusi gas transmisi pada tahun 2012 sebesar 269,8 miliar Dolar AS. Angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya sebesar 280,2 miliar Dolar AS.

"Tanda-tanda kiamat bagi PGN kalau open access dibuka," tukas Uchok.

Sementara Wakil Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin), Rudy D Siregar mengemukakan, adanya keluhan dari pengusaha khususnya yang menggunakan gas untuk produksi. 

"Dari Jatim dan Sumut ada keluhan, mereka keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan harga gas. SKK Migas akan menaikan harga gas dari 5 menjadi 10 Dolar AS," beber Rudi.

Hal ini menjadi kekhawatiran bagi kalangan industri dan pengusaha karena dinilai memberatkan setelah beberapa waktu lalu terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mereka berharap pemerintah ikut campur tangan untuk meluruskan lagi praktek-praktek pendistribusian gas sesuai Peraturan Menteri ESDM No 19/2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.

"Seharusnya menurut permen, sifatnya open access tetapi dalam prakteknya distributor yang lebih dominan, tidak mau memberikan akses kepada pemasok lain yang menggunakan pipa ada semacam monopoli," terangnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA