Sita Eksekusi Telkom Segera Dilakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 23 Oktober 2013, 19:42 WIB
Sita Eksekusi Telkom Segera Dilakukan
rmol news logo Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera melaksanakan penetapan sita eksekusi terhadap Gedung PT Telekomunikasi Tbk terkait putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp 1,5 miliar.

"Pembacaan penetapan sita eksekusi Gedung Telkom yang dimohonkan PT Giland akan dilakukan dalam waktu dekat besok atau lusa," kata Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi kepada wartawan di Jakarta, hari ini (Rabu, 23/10).

Penetapan sita eksekusi kasus perdata antara PT Telkom dengan PT Giland yang dikeluarkan PN Bandung tercatat dengan nomor 61/PDT/EKS/PUT.BANI/2013/PN.BDG tertanggal 22 Oktober 2013.

Kasus ini bermula saat PT Giland bekerjasama dengan PT Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada tahun 2001. Sesuai dengan kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa uji coba selesai. Pada bulan November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati oleh PT Giland dengan Telkom.

Namun pada akhir Mei 2002 pihak Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland.  Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, PT Giland membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp 3,5 miliar.

Asep menuturkan jika PT Telkom tidak memenuhi putusan BANI untuk membayar Rp 1,5 miliar kepada PT Giland maka pengadilan akan mengeluarkan surat perintah pengosongan Gedung Telkom.

"Selanjutnya akan dilelang di muka umum untuk membayar uang sesuai putusan BANI," ujar Asep.

Pengacara PT Giland Reknikatama, Makrifat Putra mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap Gedung Telkom pusat karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan putusan BANI. Makrifat menganggap PT Telkom telah melanggar hukum karena tidak membayar uang Rp 1.5 miliar kepada PT Giland sesuai putusan BANI yang bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

Makrifat menuturkan pihaknya masih menunggu PN Bandung untuk mengagendakan waktu yang tepat untuk melaksanakan penetapan sita eksekusi tersebut.

Kuasa hukum Giland lainnya, Andi Syaputrah menambahkan dari mediasi yang dilakukan kemarin, kuasa hukum Telkom menyebutkan akan melanjutkan kasus ini ke tingkat MA. Hal itu sendiri menurutnya merupakan tindakan janggal.

"Putusan BANI itu inkrah. Ini aneh jika dilanjutkan ke tingkat MA," urainya.

Sementara itu, baik Telkom maupun kuasa hukumnya engga berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan mengenai sita eksekusi dan rencana lanjutan kasus ke tingkat MA.

"Kami sudah serahkan kasus ini ke kuasa hukum. Kami belum dapat informasi sita eksekusi," ujar Divisi Hukum Telkom, Mas'ud.

"Saya gak ada kompetensi menerangkan itu, silahkah datang saja ke kantor," ucap Ifzi Irwansyah, kuasa hukum Telkom.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA