Kadin Desak Realisasi Sistem Open Access Gas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Oktober 2013, 19:44 WIB
rmol news logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera menerapkan kebijakan penggunaan pipa gas secara terbuka (open access) dan unbundling sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

"Kami mendesak pemerintah agar open access dan juga unbundling bisa segera dijalankan sesuai Permen 19/2009," kata Wakil Ketua Tetap Bidang Hukum dan Advokasi KADIN Indonesia, Rudy D. Siregar di Jakarta, Rabu (16/10).

Rudy menekankan, PGN semestinya memisahkan peran sebagai transporter dan trader yang kini dijalaninya, dua tahun setelah Permen 19/2009 diterbitkan. Apalagi hanya untuk melindungi kepentingan pemegang saham asing.

Saat ini, papar Rudi, ada lima trader gas yang tidak bisa memakai pipa di Jawa Timur, karena PGN belum menerapkan open access. Sesuai Pasal 19 Ayat 1 Permen ESDM 19/2009, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

Pada Ayat 2 permen disebutkan, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, maka wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Dia mengatakan sebagai pelaku usaha, pihaknya mencari sourcing gas yang paling murah. Namun hal itu sulit dilakukan kalau pihak PGN selalu beralasan kapasitas pipa tidak ada.  

"Tetapi kalau kita beli gasnya dari mereka, simsalabim, jalurnya ada," beber Rudy.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA