Wacana peredaran air keras di Jakarta diatur secara ketat pun mengemuka.
"Kalau memang di lapangan seperti itu memang harus ada pengaturan. Tetapi terus terang saya belum sampai disitu. Tapi saya kira itu diperlukan," ujar Gubernur Joko Widodo kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Baginya, tidak sulit untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) penjualan air keras. Yang jadi persoalan, lanjut Jokowi, sapaan Joko Widodo, bagaimana mengontrol peredarannya di lapangan. Pengontrolannya pun tidak bisa diserahkan ke pihak kepolisian.
"Ndak (diserahkan ke kepolisian), nanti kalau itu mestinya di Dinas Perindustrian dan Dinas perdagangan," jelasnya
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: