Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sinte cair hingga celurit panjang.
"Total ada 11 orang yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 25 Juli 2025.
Terpisah, Direktur Samapta Kombes Yully Kurniawan menjelaskan, para pelaku ditangkap saat petugas melakukan patroli kewilayahan pada Kamis malam, 24 Juli 2025 hingga Jumat dini hari, 25 Juli 2025.
Dari Polda Metro Jaya, polisi melakukan penyisiran di beberapa wilayah di Jakarta, termasuk daerah rawan tawuran.
"Tim menemukan dua orang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika berjenis sinte cair. Keduanya adalah AR (20) dan AJ (21)," kata Yully.
Polisi juga mengamankan sembilan pelaku tawuran, masing-masing berinisial YM (18), ADA (20), NDH (16), JS (18), I (18), AAJ (20), N (19), S (19) dan VNT (16).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain lima bilah corbek, satu bilah golok, dan satu bilah celurit.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Direktorat Samapta Polda Metro Jaya. Proses hukum akan dikenakan kepada pelaku.
BERITA TERKAIT: