Petugas juga menahan empat pengoplosnya berikut empat mobil pribadi yang dipergunakan para pelaku beroperasi. Di hadapan penyidik, keempat tersangka yakni SE, DN, KN dan YR mengaku sudah lebih dari setahun berjualan miras oplosan di kawasan Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. Miras oplosan tersebut dijual pelaku paling murah seharga Rp 70 ribu per kantong.
"Sasaran mereka memang para pemuda-pemudi yang biasa nongkrong dan balapan liar di sekitar Senayan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes AR Yoyol.
Lanjut Kapolres menerangkan, pelaku menggunakan mobil pribadi untuk mengelabui petugas. Sayangnya, dalam kasus ini, pelaku hanya dikenakan Perda dengan tindak pidana ringan
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: