Pemerintah Berharap Terima Tambahan Rp 400 M dari Cukai Rokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 12 September 2013, 19:27 WIB
Pemerintah Berharap Terima Tambahan Rp 400 M dari Cukai Rokok
ilustrasi/net
rmol news logo Pemerintah dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan dari cukai rokok hingga Rp 400 miliar tahun ini. Tambahan tersebut bisa diraih jika revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK 011/2013 tentang tarif cukai perusahaan rokok terafiliasi, selesai tahun ini dan segera diterapkan.

"Revisi PMK 78 sedang difinalisasi di Badan Kebijakan Fiskal. Kalau revisi PMK ini diterapkan, berpotensi untuk meningkatkan penerimaan cukai, karena ada beberapa perusahaan yang terindikasi terafiliasi, akan 'naik kelas' ke golongan di atasnya. Namun karena untuk tahun 2013 ini tinggal 3,5 bulan lagi, perhitungan saya kenaikannya sekitar Rp 300-400 miliar," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (12/9).

Seperti diketahui, sejatinya PMK baru yang mengatur tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, sudah disahkan pada 11 April 2013 lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Namun, karena banyaknya tekanan dan protes, beleid baru tersebut tak kunjung diimplementasikan. Pemerintah bahkan akhirnya 'mengalah' dengan melakukan revisi sebagian dari isi PMK tersebut.

"Akan ada revisi untuk PMK itu, dan tahun ini ditargetkan selesai. Jadi sampai sekarang kami belum bisa meng-collect tarif baru di PMK 78 tahun 2013," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Terkait dengan isi revisi PMK, Susiwijono menjelaskan, poin penting yang dirubah adalah terkait aspek hubungan keluarga, yang dihilangkan dari aspek- aspek yang menentukan 'Hubungan Keterkaitan'. Dengan begitu, hanya tinggal 3 aspek yang masih disebutkan untuk menentukan hubungan keterkaitan yakni aspek permodalan, aspek bahan baku dan manajemen perusahaan. Adapun soal besaran tarif dipastikannya tetap sama seperti yang ada dalam PMK sebelum revisi.

Potensi kenaikan cukai rokok karena hubungan keluarga ini tercantum dalam pasar 2 huruf d pada PMK No. 78/2013. Adapun hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan sedarah dan hubungan kekerabatan dua derajat. Selain mengatur hubungan keluarga, PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10 persen.

"Dengan PMK baru ini intinya layering penggolongan Pabrik Rokok untuk dasar penetapan tarif cukai rokok, benar-benar akan diterapkan sesuai total volume produksi dari tiap Perusahaan, termasuk anak perusahaan atau yang terafiliasi," kata Susiwijono.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA