OJK Mesti Maksimal dalam Mengawasi Asuransi TKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 02 Agustus 2013, 18:18 WIB
rmol news logo Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang menetapkan tiga konsorsium asuransi TKI. Tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia yang baru itu menggantikan konsorsium yang sebelumnya dibekukan.

Tiga konsorsium asuransi yang dibentuk yakni Konsorsium Jasindo dengan ketua PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.  Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menandatangani tiga keputusan menteri yang jadi landasan hukum pembentukan tiga konsorsium asuransi TKI ini, pada Selasa lalu (30/7).

Advokat yang fokus pada karut-marut penanganan TKI, Taufan Hunneman, menegaskan, munculnya tiga konsorsium itu jangan sampai mengulang peristiwa maraknya muncul Konsorsium TKI seperti periode 2007-2009, bahkan sampai sembilan Konsorsium. Hal itu mengakibatkan terjadinya perang diskon dan ujungnya malah melemahkan fungsi perlindungan TKI itu sendiri.

Selain itu, Taufan menilai perlunya revisi Permenakertrans yang mengatur Asuransi TKI mengacu pada Pemernakertrans No. PER/07/MEN/V/2010 dan Revisi Permenakertrans Nomor 01 Tahun 2012. Seharusnya Permenakertrans tidak semata-mata mengacu kepada UU tentang TKI tetapi juga mengacu kepada UU Asuransi di mana memberikan batasan jelas tentang tertanggung dan penanggung.

Taufan juga meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berperan maksimal dalam proses pengawasan Asuransi TKI dan Pialang agar tidak terjadi perang diskon dan bisa memberikan laporan yang jelas. Namun, di satu sisi, OJK harus memantau Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang harus seimbang dengan jumlah Tertanggung sebab dalam UU jelas menyebutkan salah satu syarat terbitnya KTKLN adalah jika para TKI terlindungi oleh asuransi TKI.

"Harus ada proses rekonsiliasi data antara data KTKLN yang diterbitkan BNP2TKI dengan jumlah data tertanggung di setiap Konsorsium Asuransi TKI setiap bulan," ucapnya, lewat rilis yang diterima redaksi (Jumat, 2/8).

OJK sangat penting untuk memantau ketiga konsorsium asuransi tersebut. Hal itu untuk memastikan ketiganya mendapat perlakuan yang sama baik  dalam tingkat kebijakan di level kementerian maupun teknis di lapangan.

"Peran maksimal OJK sangat diharapkan," tandas mantan aktivis98 ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA