"Rata-rata narkoba baru ini merupakan hasil racikan ahli laboratorium di dalam maupun luar negeri, menggunakan bahan-bahan yang legal maupun sintetis yang efeknya sangat membahayakan kesehatan," kata Direktur Kerja Sama BNN Charles Victor Sitorus, saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Ia mengatakan 14 narkoba jenis baru tersebut belum tersebar luas di Indonesia. Hanya di daerah tertentu saja seperti di Jakarta dan Jawa Barat.
"Efek narkoba ini juga seperti narkoba pada umumnya, yakni menimbulkan halusinasi," kata Charles yang tak menyebutkan nama 14 narkoba tersebut seperti diberitakan
JPNN.
Lanjut Charles, saat ini pihaknya sementara memproses 14 narkoba tersebut untuk dimasukkan ke UU 35/2009 tentang narkotika, yang tentunya masuk ke dalam hukuman yang sama. Sebelumnya Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Kemendagri untuk mencegah penyebaran narkoba jenis baru di Indonesia.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: