XL Belum Informasikan KPPU Niat Akuisisi Axis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Juni 2013, 10:11 WIB
XL Belum Informasikan KPPU Niat Akuisisi Axis
ilustrasi/ist
rmol news logo PT XL Axiata Tbk (XL) belum menginformasikan niat mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Mereka belum melakukan pemberitahuan ke kita sebagaimana diatur PP 57/ 2010," ungkap Jurubicara KPPU A. Junaidi kala dihubungi wartawan, Jumat (21/6).

Dijelaskannya, dalam aturan itu secara jelas diatur prosedur konsultasi dan notifikasi untuk transaksi merger dan akuisisi dengan akumulasi aset perusahaan yang terlibat di atas Rp 2,5 triliun.

KPPU nantinya akan menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dari masing-masing pemain.

Dalam pelaporan rencana merger atau akuisisi juga diwajibkan dicantumkan rencana bisnis tiga tahun ke depan dan data pangsa pasar pesaingnya. Hingga Mei 2013, KPPU telah menerima 21 notifikasi .

"Kami nanti yang menentukan dampak dari akuisisi itu ke HHI. Karena itu perlu pelaporan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," katanya.

Saat ini XL Axiata memiliki lisensi di frekuensi 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz. Sementara Axis hanya memiliki lisensi di frekuensi 1.800 MHz dan 2.100 MHz.

Jika konsolidasi antara keduanya benar terjadi, menjadikan XL memiliki frekuensi yang lumayan besar di pasar seluler Indonesia. Misalnya, di 3G dari tiga blok kepemilikan XL menjadi lima blok. Sementara di 1.800 MHz dari 7,5 MHz, XL bisa menjadi 22,5 MHz atau setara dengan alokasi yang dimiliki Telkomsel. [rsn]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA