Ketua Gabungan Pengusaha MaÂkanan dan Minuman IndoÂnesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, pemerintah memÂpunyai peraturan pemeÂrintah (PP) untuk mengatur impor komoditas hortikultura.
“Harus ada kebijakan yang dapat melindungi petani hortiÂkultura serta produk unggulan secara maksimal, karena dapat menumbuhkan ekonomi InÂdoÂnesia,†katanya.
Selain itu, pemerintah juga haÂrus memberikan prioritas terÂhadap produk hortikultura deÂngan kebijakan yang telah dibuat serta penyediaan infraÂstruktur yang baik.
Bekas Dirjen Hortikultura KeÂmenÂterian Pertanian (KemenÂtan) Ahmad Dimyati MS mengaÂtaÂkan, terkait hortikultura, mulai dari keÂbijakan anggaran serta perubaÂhan struktur organisasi harus diÂubah agar berpihak kepada bisnis. MeÂnurut dia, infrastruktur menÂjadi kendala terhadap meroÂketnya harÂga produk hortikultura.
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendesak pemerintah menciptakan 100 importir hortikultura agar terÂciptanya persaingan.
Ketua Harian HKTI Sutrisno Iwantono mengatakan, melonÂjakÂnya harga produk hortikultura dikarenakan terjadinya ekses permintaan yang tinggi. TingÂginya harga produk itu diseÂbabÂkan keÂpemilikan kuota impor, di mana kuota dapat diperjualÂbeÂlikan. “Siapa yang punya kuota, dia yang mempunyai keÂuntungan besar karena memang diperjualÂbelikan,†jelas Sutrisno.
Selain itu, untuk produk horÂtikultura impor seharusnya dikeÂnakan bea masuk. Tujuannya, agar para petani dalam negeri maÂsih bisa bersaing dengan proÂduk hortikultura impor.
Makanya, kata Sutrisno, deÂngan adanya pergantian kuota deÂngan penaÂrifan biaya masuk, serÂta memÂperbanyak importir-imÂportir, daÂpat dipastikan dalam jangka panjang dapat melindungi para petani dalam negeri. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: