Begitu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan beberapa saat lalu (Minggu, 14/4).
"Pemeriksaan sudah selesai, kini penyidik sudah mulai pemberkasan," kata dia.
Rikwanto menambahkan apabila penyidik telah selesai melakukan pemberkasan, maka nanti bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Apabila penyidik Kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P21), kami akan langsung limpahkan tahap kedua yakni pelimpahan tersangka serta barang buktinya," lanjut Rikwanto.
Saat ini, kata Rikwanto, tersangka T tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sambil menunggu pemberkasan rampung oleh penyidik.
Sebelumnya diberitakan, T ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya yaitu MA. MA yang baru berusia 17 tahun menjadi korban pelecehan seksual setelah dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh T. Perbuatan bejat itu dilakukan T di beberapa tempat berbeda salah satunya di kediaman tersangka.
[ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: