Kurator Ancam Sita Aset, Telkomsel Ngadu Ke MA

Ada Tarik Menarik Kepentingan Di Balik Penetapan Fee Rp 146 Miliar

Rabu, 27 Maret 2013, 08:13 WIB
Kurator Ancam Sita Aset, Telkomsel Ngadu Ke MA
Telkomsel
rmol news logo .Aset Telkomsel terancam disita jika kewajibannya tidak  dipenuhi. Peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pun dinilai tidak tepat. Sebab, dalam Pasal 91 Undang-Undang Kepailitan ditegaskan, penetapan pengadilan soal biaya kurator tidak bisa dipersoalkan kembali di pengadilan.

Namun Telkomsel tetap yakin, bakal menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nanti. Bekas kurator Telkomsel Fery Samad masih menunggu putusan PK. Ia mengaku, akan mela­yang­kan gugatan bila Telkomsel tidak juga membayar.

“Setelah PK diputus, kami akan meminta penetapan ekse­ku­si dan penyitaan aset Tel­kom­sel,” kata Fery di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, penyitaan aset dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Kepailitan. Bahkan, Fery yakin, PK Telkomsel bakal di­tolak oleh Majelis Hakim Agung. Dia berkaca pada kasus PT Cipta Te­levisi Pendidikan Indo­nesia (TPI).

Saat itu, Majelis Hakim Agung menyatakan, tidak ada upaya hu­kum yang bisa dila­ku­kan ter­hadap penetapan fee ku­rator oleh pengadilan. Penetap­an itu harus dilaksanakan.

“Kami tetap menghargai upaya hukum ini. Gugatan eksekusi dan penyitaan akan segera dila­yang­kan pasca putusan PK nanti,” warning Fery.

Head of Corporate Com­mu­ni­cations Group Telkomsel Adita Irawati tetap meng­hor­mati sikap kurator tersebut. Ia juga me­negaskan, masalah ini sama sekali tidak mengganggu kinerja perusahaan.

“Sampai sekarang, kita belum dengar kalau pihak kurator mau menyita aset Telkomsel. Ya kita tunggu saja putusan PK nanti,” ujar Adita saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mene­gaskan, Telkomsel tidak semes­tinya harus memba­yar biaya kurator.
Hal senada dikatakan ang­gota tim kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma yang menolak pembayaran biaya kurator se­nilai Rp 146 miliar.

“Pokoknya, sikap kami ma­sih sama seperti sebe­lumnya, yak­ni menolak biaya ku­rator,” ucapnya.

Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga menuturkan, pi­haknya telah mengirimkan surat keberatan dan perlawanan kepa­da MA pada 12 Februari 2013. Se­dang­kan pada 14 Februari, Tel­komsel juga me­ngirimkan su­rat tanggapan kepada kurator.

Alex menegaskan, semua upa­ya hukum ini berada di jalur yang tepat.  â€Kami berharap, MA dapat memberikan keadilan ke Tel­komsel,” harap Alex.

Anggota Komisi VI DPR Air­langga Hartarto menilai, kurator tidak memiliki hak melakukan pe­nyitaan aset Telkomsel bila anak usaha Telkom itu tidak membayar fee kurator.

“Silakan kurator dan Tel­kom­sel menjalani proses hukum yang berlaku. Tapi kurator tidak mem­punyai hak menyita aset Te­l­komsel,” kata Airlangga.

DPR, lanjut Airlangga, men­dukung Telkomsel untuk me­nye­lesaikan polemik kepailitan ini ke tinggkat PK.

Ketua Komisi I DPR  bidang Telkomunikasi Mahfudz Siddiq menilai, keputusan pengadilan yang menetapkan fee kurator sebesar Rp 146 miliar sebagai sesuatu yang aneh.

“Sejak awal, saya sudah men­cium ada motif black mail atau pemerasan terhadap Telkomsel de­ngan memanfaatkan celah-celah hukum,” tegas politisi PKS ini. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA