Namun Telkomsel tetap yakin, bakal menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nanti. Bekas kurator Telkomsel Fery Samad masih menunggu putusan PK. Ia mengaku, akan melaÂyangÂkan gugatan bila Telkomsel tidak juga membayar.
“Setelah PK diputus, kami akan meminta penetapan ekseÂkuÂsi dan penyitaan aset TelÂkomÂsel,†kata Fery di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, penyitaan aset dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Kepailitan. Bahkan, Fery yakin, PK Telkomsel bakal diÂtolak oleh Majelis Hakim Agung. Dia berkaca pada kasus PT Cipta TeÂlevisi Pendidikan IndoÂnesia (TPI).
Saat itu, Majelis Hakim Agung menyatakan, tidak ada upaya huÂkum yang bisa dilaÂkuÂkan terÂhadap penetapan
fee kuÂrator oleh pengadilan. PenetapÂan itu harus dilaksanakan.
“Kami tetap menghargai upaya hukum ini. Gugatan eksekusi dan penyitaan akan segera dilaÂyangÂkan pasca putusan PK nanti,â€
warning Fery.
Head of Corporate ComÂmuÂniÂcations Group Telkomsel Adita Irawati tetap mengÂhorÂmati sikap kurator tersebut. Ia juga meÂnegaskan, masalah ini sama sekali tidak mengganggu kinerja perusahaan.
“Sampai sekarang, kita belum dengar kalau pihak kurator mau menyita aset Telkomsel. Ya kita tunggu saja putusan PK nanti,†ujar Adita saat dikontak
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia meneÂgaskan, Telkomsel tidak semesÂtinya harus membaÂyar biaya kurator.
Hal senada dikatakan angÂgota tim kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma yang menolak pembayaran biaya kurator seÂnilai Rp 146 miliar.
“Pokoknya, sikap kami maÂsih sama seperti sebeÂlumnya, yakÂni menolak biaya kuÂrator,†ucapnya.
Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga menuturkan, piÂhaknya telah mengirimkan surat keberatan dan perlawanan kepaÂda MA pada 12 Februari 2013. SeÂdangÂkan pada 14 Februari, TelÂkomsel juga meÂngirimkan suÂrat tanggapan kepada kurator.
Alex menegaskan, semua upaÂya hukum ini berada di jalur yang tepat. â€Kami berharap, MA dapat memberikan keadilan ke TelÂkomsel,†harap Alex.
Anggota Komisi VI DPR AirÂlangga Hartarto menilai, kurator tidak memiliki hak melakukan peÂnyitaan aset Telkomsel bila anak usaha Telkom itu tidak membayar fee kurator.
“Silakan kurator dan TelÂkomÂsel menjalani proses hukum yang berlaku. Tapi kurator tidak memÂpunyai hak menyita aset TeÂlÂkomsel,†kata Airlangga.
DPR, lanjut Airlangga, menÂdukung Telkomsel untuk meÂnyeÂlesaikan polemik kepailitan ini ke tinggkat PK.
Ketua Komisi I DPR bidang Telkomunikasi Mahfudz Siddiq menilai, keputusan pengadilan yang menetapkan
fee kurator sebesar Rp 146 miliar sebagai sesuatu yang aneh.
“Sejak awal, saya sudah menÂcium ada motif
black mail atau pemerasan terhadap Telkomsel deÂngan memanfaatkan celah-celah hukum,†tegas politisi PKS ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: