Komisioner KPPU Tresna PriÂÂyana mengungkapkan, pihakÂnya memprediksi kerugian konÂsumen akibat melonjaknya harga pangan mencapai Rp 2 triliun.
“Dari lonjakan harga selama 30 hari dengan rata-rata penjualan Rp 60 ribu per kilogram (kg) kami menghitung kerugian konÂsumen mencapai Rp 2 triliun,†kata Tresna saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka, Jumat (22/03).
KPPU sampai kini masih menÂdalami perusahaan yang diduga terÂlibat praktik kartel bawang. DiÂungkapkan, dari 12 peruÂsaÂhaan disinyalir terlibat kartel, ada satu perusahaan minim bukti. Oleh karÂena itu, pihaknya hanya akan memeriksa 11 perusahaan. dari 11 perusahaan tersebut, dua dianÂtaranya telah menjalani pemeÂriksaan. Dan sisanya akan segera menyusul.
KPPU menyimpulkan 12 peruÂsahaan terlibat kartel setelah meÂlakukan penyelidikan sejak terÂjadi kejanggalan pergerakan harga bawang pada November 2012. Berbagai temuan diperkuat dengan hasil sidak yang dilaÂkuÂkan lembaga tersebut ke PelaÂbuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan, belum lama ini.
Tresna menuturkan bila 11 perusahaan tersebut terbukti meÂlakukan kartel maka akan semaÂkin panjang catatan kecurangan kartel di negeri ini. Berdasarkan caÂtatan KPPU selama 2006 samÂpai 2012, dari 173 perkara yang sudah diputuskan, 76 kasus di antaranya terbukti melakukan praktik kartel mulai dari keÂcuÂrangan penetapan harga sampai pengaturan suplai.
Dia curiga praktik kartel maÂsih terus terjadi karena ada okÂnum pemerintah yang menduÂkungÂnya. “Selama aturan dan ada oknum pemerintah menduÂkung maka kartel sulit diberanÂtas,†imÂbuhnya.
Saat ditanya soal saksi terhaÂdap pelaku kartel, Tresna menjeÂlaskan, pihaknya menganggap praktik tersebut termasuk pelangÂgaÂran berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaÂraÂngan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hukuman bisa berupa pencabutan izin dan denda mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.
Guru Besar Universitas IndoÂnesia (UI) tersebut berpendapat untuk menutup ruang kartel bisa dilakukan dengan mengemÂbaliÂkan sistem perdaganganseperti zaman Orde Baru. Pemerintah meÂlaÂkukan kontrol dan meneÂtapÂkan harga. Tidak diserahkan ke meÂkaÂnisme pasar seperti seÂkaÂrang. “Mekanisme pasar itu peÂnyebab munculnya kartel,†katanya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Natsir Mansyur meminta pemerintah kompak membenahi tata niaga pangan. Praktik kartel tidak boleh dibiarkan terus meneÂrus karena kerugian di derita maÂsyarakat sangat besar.
“Kita sudah sering sampaikan bahwa banyak regulasi kita baÂnyak kelemahan. Banyak yang tidak beres. Tapi masukan kita seÂring diabaikan. Ini terjadi karena antar kementerian egois, mereka tidak bicara kepentingan masyaÂrakat tetapi kepentingan sendiri-sendiri,†katanya.
Kementerian dimaksudnya adaÂlah Kementerian PerdagaÂngan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian.
Koordinasi semakin sulit, diÂungÂkapkannya, karena banyak oknum pejabat merangkap menÂjadi pengusaha. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: