KPPU Tuding Pejabat Terlibat Kartel Bawang

Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 2 Triliun

Senin, 25 Maret 2013, 08:40 WIB
KPPU Tuding Pejabat Terlibat Kartel Bawang
ilustrasi, Bawang
rmol news logo .Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertekad akan mengusut tuntas dugaan praktik kartel bawang putih. Karena kerugian yang diderita konsumen tidak main-main, mencapai triliunan. Pemerintah dituntut serius benahi tata niaga pangan.

Komisioner KPPU Tresna Pri­­yana mengungkapkan, pihak­nya memprediksi kerugian kon­sumen akibat melonjaknya harga pangan mencapai Rp 2 triliun.

“Dari lonjakan harga selama 30 hari dengan rata-rata penjualan Rp 60 ribu per kilogram (kg) kami menghitung kerugian kon­sumen mencapai Rp 2 triliun,” kata Tresna saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Jumat (22/03).

KPPU sampai kini masih men­dalami perusahaan yang diduga ter­libat praktik kartel bawang. Di­ungkapkan, dari 12 peru­sa­haan disinyalir terlibat kartel,  ada satu perusahaan minim bukti. Oleh kar­ena itu, pihaknya hanya akan memeriksa 11 perusahaan. dari 11 perusahaan tersebut, dua dian­taranya telah menjalani peme­riksaan. Dan sisanya akan segera  menyusul.

KPPU menyimpulkan 12 peru­sahaan terlibat kartel setelah me­lakukan penyelidikan sejak ter­jadi kejanggalan pergerakan harga bawang pada November 2012. Berbagai temuan diperkuat dengan hasil sidak yang dila­ku­kan lembaga tersebut ke Pela­buhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan, belum lama ini.

Tresna menuturkan bila 11 perusahaan tersebut terbukti me­lakukan kartel maka akan sema­kin panjang catatan kecurangan kartel di negeri ini. Berdasarkan ca­tatan KPPU selama 2006 sam­pai 2012, dari 173 perkara yang sudah diputuskan, 76 kasus di antaranya terbukti melakukan praktik kartel mulai dari ke­cu­rangan penetapan harga sampai  pengaturan suplai.

Dia curiga praktik kartel ma­sih terus terjadi karena ada ok­num pemerintah yang mendu­kung­nya. “Selama aturan dan ada oknum pemerintah mendu­kung maka kartel sulit diberan­tas,” im­buhnya.

Saat ditanya soal saksi terha­dap pelaku kartel, Tresna menje­laskan, pihaknya menganggap praktik tersebut termasuk pelang­ga­ran berat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1999 tentang La­ra­ngan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hukuman bisa berupa pencabutan izin dan denda mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.

Guru Besar Universitas Indo­nesia (UI) tersebut berpendapat untuk menutup ruang kartel bisa dilakukan dengan mengem­bali­kan sistem perdaganganseperti zaman Orde Baru. Pemerintah me­la­kukan kontrol dan mene­tap­kan harga. Tidak diserahkan ke me­ka­nisme pasar seperti se­ka­rang. “Mekanisme pasar itu pe­nyebab munculnya kartel,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Natsir Mansyur meminta pemerintah kompak membenahi tata niaga pangan.  Praktik kartel tidak boleh dibiarkan terus mene­rus karena kerugian di derita ma­syarakat sangat besar.

“Kita sudah sering sampaikan bahwa banyak regulasi kita ba­nyak kelemahan. Banyak yang tidak beres. Tapi masukan kita se­ring diabaikan. Ini terjadi  karena antar kementerian egois, mereka tidak bicara kepentingan masya­rakat tetapi  kepentingan sendiri-sendiri,” katanya.

Kementerian dimaksudnya ada­lah Kementerian Perdaga­ngan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian.

Koordinasi semakin sulit, di­ung­kapkannya, karena banyak oknum pejabat merangkap men­jadi pengusaha. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA