Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif mengatakan, buruknya iklim investasi pertambangan di Indonesia disebabkan kebijakan pemerintah yang kerap tumpang tindih dan tidak jelas. Itu yang membuat investor menahan diri untuk berinvestasi.
Menurut dia, pemerintah tidak memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Banyak hal yang perlu diberi kejelasan agar investor dapat bekerja dengan benar. “Akan ada banyak penafsiran jika peraturan yang dibuat itu tidak jelas,†cetusnya.
Selama ini, dia menilai tidak adanya kepastian hukum dalam industri tambang. Selain itu, tingkat korupsi yang melibatkan pemangku kepentingan membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi.
Karena itu, Herman minta pemerintah segera membenahi segala peraturan dan kebijakan di sektor pertambangan. Dalam beberapa tahun ini pertumbuhan sektor pertambangan berjalan lambat. “Agak lesu melihat pertambangan kita akhir-akhir ini, pelan sekali pertumbuhannya,†ucap Herman.
Wakil Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Tony Wenas mengatakan, peringkat Indonesia terus turun dari tahun ke tahun dalam kajian policy potential index (kajian kebijakan pertambangan yang dilakukan Fraser Institute). Pada 2011, Indonesia menempati urutan ke-85 dari 93 yurisdiksi pertambangan yang disurvei Fraser Institute.
“Faktor utama yang membuat sektor pertambangan di Indonesia semakin tidak menarik bagi investor adalah soal ketidakpastian hukum, yaitu regulasi yang cepat berubah, tumpang tindih peraturan serta masalah lahan yang semakin sulit diselesaikan, antara lain masalah hutan lindung,†beber Tony.
Mengutip hasil survei Fraser Institute, para responden menyatakan peringkat Indonesia merosot karena ketidakpastian dalam regulasi mengenai lingkungan dan ketidakpastian administrasi, pemaknaan dan penerapan peraturan yang ada.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Achmad Ardianto menilai, survei tersebut sesuai fakta. Menurutnya, Peraturan perundangan memang tidak menarik bagi perusahaan tambang untuk berinvestasi di Indonesia. “Khususnya peraturan yang mencakup lintas kementerian yang tidak seirama dalam mendorong investasi pertambangan,†jelasnya.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengakui proses perizinan tambang masih harus diperbaiki. Namun, dia tidak setuju jika kebijakan kewajiban hilirisasi di dalam negeri disebut tak kondusif bagi investasi pertambangan.
Thamrin mengatakan, Indonesia harus tetap mengacu kepada Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menetapkan mulai 2014 tidak ada lagi eskpor barang mentah. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google