Masalahnya, rusunawa seÂlaÂma ini banyak ditempati bukan dari kalangan pekerja/buruh. Tahun ini, Kemenpera merenÂcanakan membangun rusunawa pekerja sebanyak 35 twin blok.
Menurut Anggota Komisi V DPR bidang Perumahan Saleh Husin, penghuni rusunawa mesti ditertibkan dengan membuat satu aturan yang tegas lewat Permen.
“Jika dalam pelaksanaan diteÂmukan pengembang atau pengÂhuni yang tidak seharusnya, maÂka pengembang rusÂuÂnawa dapat dicabut izinnya, dan peÂnyewanya pun ditindak tegas,†ujar SalÂeh di Jakarta, kemarin. Jangan sampai sanksi tersebut hanya omong doang alias omdo.
Karena itu, politisi Hanura ini mendukung upaya KeÂmenÂpera membangun rusunawa di sejumlah daerah termasuk Jakarta. NaÂmun untuk memakÂsimalkan hunian ini agar tepat saÂsaran, PerÂmen rusun mesti diÂterbitkan cepat.
“Perlu ada aturan, dan peÂngaÂwasan yang ketat agar hunian ruÂsun ini bisa tepat sasaran. PeÂngemÂbang yang tidak taat aturan harus dicabut izinnya, untuk peÂnyeÂwa habiskan kontraknya. DPR sarankan pemerintah daerah juga berperan aktif dalam penÂdataan calon penghuninya,†kata Saleh.
Saleh juga minta pemerintah meÂlakukan evaluasi terhadap peÂngemÂbang perumahan. Dari laporan yang dia terima, baÂnyak peÂngemÂbang yang mengÂabaikan aturan pemerintah. Mereka hanya menÂcari untung besar semata tanpa memenuhi standar bangunan.
“Penataan pengembang sudah semestinya dilakukan, supaya masyarakat kecil bisa memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau,†tegas Saleh.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menambahkan, pihak yang memiliki hak penuh untuk meÂnempati rusunawa itu pekerja atau buruh yang bekerja di Jakarta.
Jokowi yang akrab dipanggil Jokowi siap memberikan sanksi kepada pembeli atau penyewa dan pengembang bila dikemuÂdian hari terbukti menyalahi aturan. Namun sanksi yang dibeÂrikan Pemda kurang kuat jika tiÂdak ada Permen KeÂmenpera.
Guna mendukung pembaÂngunan Rusunawa, Jokowi meÂngaku meÂnyeÂdiakan lahan rusuÂnawa seluas 17 hektare (ha) untuk dibangun 14
twin blok. Namun saat ini baru mengÂalokasikan sebanyak enam
twin blok saja. SeÂdangkan untuk wiÂlayah lain, akan dimulai untuk pekerja KaÂwasan Berikat Nusantara CilinÂcing, Marunda dan Daan Mogot.
Menteri Perumahan Rakyat (MenÂpera) Djan Faridz mengaÂtakan, aturan tersebut akan segera dikeluarkan, termasuk menerÂtibÂkan pengembang dan penyewa nakal.
Bekas senator DKI ini juga meminta para gubernur di InÂdoÂnesia bisa membantu pembaÂngunan rusunawa untuk para peÂkerja dan buruh di Indonesia.
“Diharapkan, rusunawa untuk pekerja serta buruh dapat meÂmacu mereka untuk lebih berÂseÂmangat dalam bekerja. Sehingga memacu sektor industri di InÂdoÂnesia,†kata politisi PPP ini.
Menurut Djan, jumlah pekerja Indonesia berdasarkan data BaÂdan Pusat Statistik (BPS) pada 2012 adalah 40 juta pekerja, deÂngan wilayah DKI Jakarta menÂcapai 2,2 juta, lalu di Bogor, DeÂpok dan Bekasi sebanyak 1,6 juta, sedangkan wilayah Banten sebaÂnyak 491 ribu pekerja.
Buruh tersebut, kata Djan memiÂliki tingkat rata-rata Upah MiÂniÂmum Provinsi (UMP) sebeÂsar Rp 1,1 juta per bulan, dan tingÂkat peÂngeÂÂluaran untuk sewa rumah seÂbeÂsar Rp 300 ribu, serta biaya transÂporÂÂtasi rata-rata Rp 500 ribu per bulan.
“Penyedian rumah yang layak huni bagi buruh dan dekat lokasi bekerja, dapat menghemat biaya transportasi dan harga sewa ruÂmahnya terjangkau, sesuai daya beli para buruh,†ucapnya.
Pada 2013, kata Djan, pemeÂrinÂtah merencanakan membangun ruÂsunawa pekerja sebanyak 35 twin blok. Namun, yang dapat diÂalokasikan pada tahun ini sesuai kemampuan anggaran peÂmeÂrinÂtah hanya 24 twin blok dengan kaÂpasitas 27 ribu unit sarana ruÂmah susun yang dapat menamÂpung 10.800 pekerja. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: