Payah, Renegosiasi Kontrak Karya Freeport Lelet Banget

Ada Kerugian, ICW Laporkan Royalti Tambang Amerika Ini Ke KPK

Sabtu, 16 Maret 2013, 08:24 WIB
Payah, Renegosiasi Kontrak Karya Freeport Lelet Banget
ilustrasi, Freeport
rmol news logo .Pemerintah dinilai gagal melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Buktinya, hingga kini perusahan tambang besar sekelas Freeport belum ada yang mau tanda tangan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas me­nilai, pemerintah tidak tegas me­lakukan renegosiasi kontrak karya. Bahkan, terkesan takut dengan perusahaan tambang asing.

“Sampai saat ini Freeport saja belum mau me­nyetujui rene­gosiasi terutama soal kenaikan ro­yalti,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Firdaus, seharusnya pemerintah tegas dalam renego­siasi perusahaan tambang asing. Apalagi itu sudah diatur dan di­amanatkan dalam Undang-Un­dang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 ten­tang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dia berpendapat, renegosiasi kontrak karya Freeport memang perlu dilakukan karena peneri­maan royalti dari perusahaan tam­­­bang asal Amerika Serikat (AS) itu belum mak­simal. Bah­kan, pada 2012 setoran ke negara mengalami penurunan.

Untuk diketahui, setoran Free­port pada 2012 ke negara sebesar 955,6 juta dolar AS. Pembayaran itu terdiri dari pajak penghasilan badan 674,4 juta dolar AS, pajak lain-lain 205,2 juta dolar AS dan royalti 76 juta dolar AS.

Setoran itu turun dibanding 2011 yang mencapai 2,4 miliar do­lar AS. Setoran itu terdiri dari pajak penghasilan badan 1,6 mi­liar dolar AS, pajak pengha­silan pajak lainnya 397 juta dolar AS, royalti 188 juta dolar AS dan di­viden bagian pemerintah 202 juta dolar AS.

Karena itu, menurut Firdaus, pe­merintah harus segera menye­lesaikan kontrak karya pertam­bangan yang merugikan negara. Royalti yang dibayarkan Free­port sangat rendah, cuma 1 per­sen.  Pa­dahal, dalam Peraturan Pe­me­rintah Nomor 45 Tahun 2003 ten­tang Tarif atas Jenis Pene­rimaan Negara Bukan Pajak yang berla­ku pada Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral dise­but­kan, royalti emas 3,75 persen.

Berdasarkan penelitian ICW, pada 2002 sampai 2010 terja­di kekurangan pembayaran ro­yalti oleh Freeport kepada ne­gara senilai 176,8 juta dolar AS atau se­tara dengan Rp 1,591 tri­liun. Firdaus mengaku, sudah mela­porkan kekurangan pem­bayaran royalti tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini laporannya sedang diteliti lembaga anti korupsi itu.

Dia juga menekankan kepada pemerintah tidak takut mela­kukan renegosiasi kontrak karya Free­port.  Jika perusahaan itu me­nolak, pemerintah bisa mem­be­rikan sank­si.  Apalagi Presiden SBY te­lah membentuk Tim Eva­luasi Pe­nyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan.

Tim tersebut dibentuk melalui Ke­putusan Presiden No.3 Ta­hun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko Per­eko­nomian Hatta Rajasa dan Men­teri ESDM Jero Wacik seba­gai ketua harian merangkap anggota.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hik­mahanto Juwono meminta peme­rintah tidak meneruskan per­panjangan kontrak karya eks­plorasi tambang di Papua yang di­gawangi Freeport. “Kalau tidak bisa renegosiasi, ya sudah tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.

Dia mencium adanya kepen­tingan politik dan tekanan yang menyebabkan pemerintah lambat melakukan renegosiasi kontrak karya perusahaan asal AS itu.

Wakil Ketua Umum Kamar Da­­gang dan Industri (Kadin) Nat­­sir Mansyur meminta pemerin­tah memastikan agar perusahaan pe­megang kontrak karya me­matuhi dan melaksanakan UU Mi­nerba. Khususnya dalam men­­dorong hi­lirisasi dan nilai tambah di sektor pertambangan.

Ke depan, lanjutnya, Kadin ber­harap Freeport lebih ikhlas me­nyerahkan produksi kon­sentrat kepada perusahan nasional.

Menteri Energi dan Sumber Da­ya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik mengakui, renegosiasi kontrak karya untuk perusahaan besar seperti Freeport dan Newmont akan membutuhkan proses yang lama. Namun, dia berharap, tahun ini bisa selesai prosesnya.

“Selama ini kami sudah be­kerja, cuma belum kick off. Kalau perusahaan besar seperti Freeport tidak bisa negosiasi cepat, karena harus melibatkan manajemen yang lengkap,” kilahnya.

Menko Perekonomian Hatta Ra­jasa mengklaim, renego­siasi kon­­trak tambang asing yang dila­kukan pemerintah telah mem­bu­ahkan ha­sil. Rata-rata peru­sahaan tambang asing tak menolak me­ninjau ulang kontrak karya yang telah disepakati sebelumnya.

Menurutnya, ada beberapa poin dalam kontrak baru yang diso­dorkan pemerintah. Yakni luasan pertambangan, royalti, kewajib­an membangun smelter di In­donesia dan penggunaan tenaga kerja lo­kal. “Kita target­kan 2014 bisa se­lesai,” tandasnya.

Dalam beberapa kesempatan, Head of Corporate Communi­cation Freeport Indonesia Daisy Primayanti mengatakan, pihak­nya terus melakukan diskusi de­ngan pemerintah terkait re­ne­go­siasi kontrak karya.

Dalam pembicaraan itu, kata Daisy, mem­pertimbangkan kebu­tuhan inves­tasi jangka panjang dan kepen­ti­ngan nasional.

“Apalagi, kontrak karya Free­port memberi keun­tungan besar ba­gi pemerintah Indonesia dan mas­yarakat lokal, bahkan melam­paui keuntungan di negara peng0­hasil mineral lain,” ujar Daisy. [Harian Rakyat Merdeka]



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA