Perizinan Kawasan Industri Dipersulit, Pengusaha Protes

Kamis, 14 Maret 2013, 08:25 WIB
Perizinan Kawasan Industri Dipersulit, Pengusaha Protes
ilustrasi/ist
rmol news logo .Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta menata ulang kebijakan pertanahan. Banyak aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan industri. 

Ketua Himpunan Kawasan In­d­ustri (HKI) Sanny Iskandar mengkritik surat BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang kepemilikan lahan. Dia menilai, aturan itu mem­batasi pertumbuhan kawa­san in­dustri di berbagai daerah.

“Saat ini ka­wasan industri di Indonesia ha­nya sekitar 29 ribu hek­­tar. Jumlah tersebut  sangat mi­nim untuk ne­gara seluas In­do­nesia,” ung­kap Sanny Iskandar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, kemarin.

Dibeberkan, di dalam pera­tu­ran itu  dise­but­kan, di dalam sa­tu kawasan, satu perusahaan hanya boleh punya lahan 400 hektar di satu provinsi.  Selain itu, satu pe­rusahaan hanya mak­simal miliki lahan 2 ribu hek­tar secara na­sional.

Dia menilai, k­etentuan ter­sebut  tidak tepat di­terapkan. Me­­nu­rut­nya, monopoli kepemili­kan la­han tidak perlu dikhawatirkan karena ada pengelola kawasan industri yang mengawasinya. “Kami sudah berkali-kali mem­protes BPN. Tapi aturan tersebut belum dicabut juga,” curhat Sanny.

Hal senada diktakan Ke­tua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sap­ta Oktohari yang meminta agar izin pendirian dipermudah.

“Sayang, saat ini proses peng­urusan izin kepe­mi­likan lahan panjang dan lama. Kon­disi ini terjadi sudah la­ma dan belum ada perbaikan. Ke­nyataan di la­pangan seperti itu terus terjadi,”   keluh Okto  kepada Rakyat Mer­deka, ke­marin.

Dikatakan, problem la­han su­dah menjadi masalah se­rius.  Ba­nyak peng­usaha yang ke­sulitan me­la­kukan ekspansi usaha karena ke­sulitan mendapatkan lahan.

Dia memahami di dalam mem­berikan izin pembangunan in­dus­tri memang harus hati-hati. Tetapi untuk lahan yang tidak ter­pa­kai, sebaiknya pemerintah ti­dak ragu memberikan perizinan­nya.

“Daripada lahan tidak terpakai, mubazir. Sebaiknya diberikan sa­ja kepada pengusaha yang mau kelola itu lahan,” sarannya.

Okto berharap, perizinan peng­gunaan lahan dipermudah. Jika khawatir terjadi monopoli ke­pe­milikan lahan, menurutnya, pe­me­rintah bisa menerbitkan per­aturan untuk mencegahnya. Mi­salnya, mengharuskan joint se­jumlah perusahaan.

Kepala Biro Hukum BPN Kur­nia Toha belum lama ini me­ngaku tengah meng­kaji peraturan BPN Nomor 2 Tahun 1999 me­nyikapi tuntutan revisi aturan itu.

Menu­rutnya, BPN akan bekerja­ sama de­­ng­­an aka­demisi, ma­sya­rakat dan pe­ng­u­saha  untuk mem­bahas poin-poin mana saja yang perlu diubah agar sesuai kebu­tuhan.

“Revisi harus melewati kajian dulu, tidak bisa asal di­ubah,” jelasnya.

Dia belum mau memaparkan apa saja poin-poin revisi. Dia ber­prinsip semua peraturan perta­na­han harus seirama dengan ama­nat pasal 33 ayat 3 Undang-Un­dang Dasar (UUD) 1945. Yakni, sum­ber daya alam harus dimak­si­mal­kan untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan data Kemenperin, pada Januari sampai Oktober 2012, permintaan lahan industri di Jabotabek mencapai 453,7 ha. Sementara HKI mencatat sampai pertengahan tahun ini, total lahan kawasan industri di Indonesia men­­­­capai 27.320 hektar. [Harian Rakyat Merdeka]



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA