Ketua Apersi Eddy Ganefo tiÂdak menutupi dugaan KemenÂteÂrian Perumahan Rakyat (keÂmenÂpera) bahwa banyak peÂngemÂÂbang mengabaikan Peraturan MenÂteri Perumahan Rakyat (PerÂmenpera) Nomor 10 tahun 2012 tentang PeÂnyelenggaÂraan PeruÂmaÂhan dan Kawasan PermukiÂman dengan Hunian Berimbang. Diakuinya, memang ada sejumÂlah pengemÂbang tidak melakÂsaÂnakan peraÂturan tersebut.
“Pembangunan hunia berim-bang dibangun dengan perencaÂnaan. PertanyaanÂnya, kenapa peÂngembang diÂberikan izin melakÂsaÂnakan pemÂbangunan. Ini berÂarti ada yang tiÂdak beres. Silakan saja kalau mau diberikan sankÂsi,†kata Eddy keÂpada
Rakyat MerÂdeka, akhir pekan lalu.
Di dalam Permenpera, setiap pengembang properti wajib meÂnerapkan konsep hunian berimÂbang dengan pola 1:2:3. MakÂsudÂnya, selain membaÂngun satu rumah mewah dan dua rumah menengah, developer wajib memÂbangun tiga rumah sederhana.
Belum lama ini, Menteri PeÂruÂÂmahÂan Rakyat (Menpera) Djan Farid mengaÂtakan, pihakÂnya akan berÂsikap tegas terhadap pengemÂbang yang mengabaikan peraturan. KeÂmenÂpera akan menÂjatuhkan sanksi.
Menurut infomrasi di KemenÂpera, bekas Senator DKI Jakarta itu suÂdah mengantongi daftar seÂjumlah pengembang nakal.
Eddy menuturkan, pengemÂbang yang tidak menjalankan peÂraturan tidak bisa disalahkan beÂgitu saja. Sebab, menurutnya, tiÂdak mudah pengembang melakÂsanakan aturan hunian berimÂbang. Apalagi untuk pengemÂbang besar yang sudah biasa memÂbaÂngun hunian meneÂngah ke atas.
“Bila mereka dipaksa memÂbaÂngun hunian menengah ke baÂwah, keuntungan yang didapat mereka kecil. Sementara modal yang dikeluarkan besar,†ujarnya.
Dia berpendapat, pelaksanaan pembangunan hunian berimbang seharusnya tidak bisa dipukul rata kepada semua proyek. KareÂna tiÂdak semua lokasi pembaÂngunan memungkinkan membaÂngun pola hunian berimbang.
Misalnya, di Jakarta. Lahan di ibukota sangat terbatas. Selain itu, pertimbangan membangun sebuah proyek saÂngat ditenÂtuÂkan kebutuhan dan permintaan pasar.
Dia mengusulkan, perizinan pembangunan kawasan hunian agar diberikan kepada pemeÂrinÂÂÂtah daerah (Pemda) saja. KaÂrena kebijakan pembangunan di setiap daerah berbeda satu sama lain.
Deputi Bidang Perumahan ForÂmal Kemenpera PanguÂhiÂtan Marpaung keberatan bila peÂraÂtuÂran dianggap sulit dijaÂlankan. MeÂÂnurutnya, peraturan itu dibuat sudah cukup mengakoÂmodir keÂpentingan pengemÂbang.
“PerÂmenÂpera itu harus dijalanÂkan oleh seluruh pengemÂbang tanpa keÂcuali,†tegasnya.
Dia menyindir pengembang yang selalu mengeluhkan perÂatuÂrÂan yang dibuat pemerintah. “PerÂaturan apa yang bagi meÂreka (peÂngemÂbang) tidak berat. Bagi meÂreka semua peraturan berat. PaÂdahal Permenpera ini sudah lebih baik,†imbuhnya.
Ditanya siapa saja peÂngemÂbang nakal, Marpaung tak mau menyebutkan. Dia cuma bilang, data pengemÂbang yang diduga tidak mematuhi aturan sudah di tangan. Mereka sebagian besar yang memiliki proyek di JaboÂdetabek.
Dikatakan, bulan ini piÂhaknya dan Pemda akan melakukan inÂvesÂtigasi, melakukan kroscek di lapangan. “Bagi yang terÂbukti melakuÂkan pelanggaran, kami berikan sanksi. Izinnya kami cabut dan diÂkeÂÂnakan denda,†ancamnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: