Developer Kesulitan Patuhi Aturan Hunian Berimbang

Apersi: Silakan Bila Pemerintah Mau Jatuhkan Sanksi

Senin, 11 Maret 2013, 08:20 WIB
Developer Kesulitan Patuhi Aturan Hunian Berimbang
ilustrasi/ist
rmol news logo .Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) mengakui, banyak pengusaha properti yang melanggar aturan hunian berimbang. Pemerintah dipersilakan bila ingin menjatuhkan sanksi.

Ketua Apersi Eddy Ganefo ti­dak menutupi dugaan Kemen­te­rian Perumahan Rakyat (ke­men­pera) bahwa banyak pe­ngem­­bang mengabaikan Peraturan Men­teri Perumahan Rakyat (Per­menpera) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pe­nyelengga­raan Peru­ma­han dan Kawasan Permuki­man dengan Hunian Berimbang.  Diakuinya, memang ada sejum­lah pengem­bang tidak melak­sa­nakan pera­turan tersebut. 

“Pembangunan hunia berim-bang dibangun dengan perenca­naan. Pertanyaan­nya, kenapa pe­ngembang di­berikan izin melak­sa­nakan pem­bangunan. Ini ber­arti ada yang ti­dak beres. Silakan saja kalau mau diberikan sank­si,” kata Eddy ke­pada Rakyat Mer­deka, akhir pekan lalu.

Di dalam Permenpera, setiap pengembang properti wajib me­nerapkan konsep hunian berim­bang dengan pola 1:2:3. Mak­sud­nya, selain memba­ngun satu rumah mewah dan dua rumah menengah, developer wajib mem­bangun tiga rumah sederhana.

Belum lama ini, Menteri Pe­ru­­mah­an Rakyat (Menpera) Djan Farid menga­takan, pihak­nya akan ber­sikap tegas terhadap pengem­bang yang mengabaikan peraturan. Ke­men­pera akan men­jatuhkan sanksi.

Menurut infomrasi di Kemen­pera, bekas Senator DKI Jakarta itu su­dah mengantongi daftar se­jumlah pengembang nakal.

Eddy menuturkan, pengem­bang yang tidak menjalankan pe­raturan tidak bisa disalahkan be­gitu saja. Sebab, menurutnya, ti­dak mudah pengembang melak­sanakan aturan hunian berim­bang. Apalagi untuk pengem­bang besar yang sudah biasa mem­ba­ngun hunian mene­ngah ke atas.

“Bila mereka dipaksa mem­ba­ngun hunian menengah ke ba­wah, keuntungan yang didapat mereka kecil. Sementara modal yang dikeluarkan besar,” ujarnya.

Dia berpendapat, pelaksanaan pembangunan hunian berimbang seharusnya tidak bisa dipukul rata kepada semua proyek. Kare­na ti­dak semua lokasi pemba­ngunan memungkinkan memba­ngun pola hunian berimbang.

Misalnya, di Jakarta. Lahan di ibukota sangat terbatas. Selain itu, pertimbangan membangun sebuah proyek sa­ngat diten­tu­kan kebutuhan dan permintaan pasar.

Dia mengusulkan, perizinan pembangunan kawasan hunian agar diberikan kepada peme­rin­­­tah daerah (Pemda) saja. Ka­rena kebijakan pembangunan di setiap daerah berbeda satu sama lain.

Deputi Bidang Perumahan For­mal Kemenpera Pangu­hi­tan Marpaung keberatan bila pe­ra­tu­ran dianggap sulit dija­lankan. Me­­nurutnya, peraturan itu dibuat sudah cukup mengako­modir ke­pentingan pengem­bang.

“Per­men­pera itu harus dijalan­kan oleh seluruh pengem­bang tanpa ke­cuali,” tegasnya.

Dia menyindir pengembang yang selalu mengeluhkan per­atu­r­an yang dibuat pemerintah. “Per­aturan apa yang bagi me­reka (pe­ngem­bang) tidak berat. Bagi me­reka semua peraturan berat. Pa­dahal Permenpera ini sudah lebih baik,” imbuhnya.

Ditanya siapa saja pe­ngem­bang nakal, Marpaung tak mau menyebutkan. Dia cuma bilang, data pengem­bang yang diduga tidak mematuhi aturan sudah di tangan. Mereka sebagian besar yang memiliki proyek di Jabo­detabek.

Dikatakan, bulan ini pi­haknya dan Pemda akan melakukan in­ves­tigasi, melakukan kroscek di lapangan. “Bagi yang ter­bukti melaku­kan pelanggaran, kami berikan sanksi. Izinnya kami cabut dan di­ke­­nakan denda,” ancamnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA