
Tim advokasi MA (17), siswi SMU Negeri 22 Jakarta yang mengaku mendapat perlakukan senonoh dari T, terus mempertanyakan sikap polisi yang belum jua menetapkan mantan wakil kepala sekolah itu sebagai tersangka. Padahal hal itu bisa memberatkan psikologis MA di sekolah jika dibiarkan menggantung.
"Kenapa si T belum jelas statusnya, masih berkeliaran di luar, kok hanya dijadikan saksi? Itulah keluhan terbesar yang dikeluhkan si korban," beber pendamping advokasi MA, Hepata Berliana Aritonang yang ditemui di depan SMUN 22 Jakarta, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (8/3).
Hepata melihat pihak kepolisian seolah tak serius menangani kasus korban pelecehan meskipun sudah ada barang buktinya dan pengakuan dari beberapa saksi.
"Kapan si T ini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, hanya menjadi saksi pelapor, mau sampai kapan," kata Hepata mempertanyakan.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: