.Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) segera memisahkan kegiatan usaha pengangkutan gas (transporter) dan niaga (trader). Perusahaan pelat merah ini menyatakan siap memisahkan anak usahanya tahun ini.
PGN diberi tenggang waktu hingÂga Oktober 2013 untuk pemiÂsaÂhan itu oleh Kementerian ESDM, setelah tertunda beberapa kali.
Head of Corporate CommuÂniÂcation PGN Ridha Ababil mengaÂtakan, penundaan bebeÂrapa kali itu dikarenakan perÂseroan harus mengÂevaluasi dan mengkaji beÂberapa hal sebelum meÂlakukan pemisahan anak usaha. Namun, perseroan menyatakan siap meÂmiÂsahkan anak usaha tahun ini.
“Sekarang kami sedang memÂproses pemisahan anak usaha. Ada tim yang mengerjakan, kami siap mematuhi peraturan terseÂbut,†kata Ridha, kemarin.
Dia optimis pemisahan anak usaÂha tidak akan berimbas pada kinerja keuangan perseroan. Dia beralasan, bila menjadi transporter, PGN akan menerima biaya transportasi (toll fee) gas yang meÂlalui pipa perseroan. Jika seÂbagai trader, perseroan akan teÂrus mengupayakan pasokan gas dari berbagai produsen, baik daÂri daÂlam maupun luar negeri.
Menurut dia, jika perseroan tiÂdak memperoleh pasokan gas daÂri lapangan gas di sekitar area pipa transmisi, PGN akan menÂcari sumber gas dari daerah lain, termasuk mengimpor.
Ridha mengaku pasokan gas dari berbagai sumber akan lebih muÂdah diperoleh, terutama seÂtelah perseroan membangun unit peÂnampungan dan regasifikasi gas alam cair terapung (Floating StoÂrage Regasification Units/FSRU) di Lampung. Namun, dia maÂsih enggan menyebutkan neÂgara maÂÂna saja yang dibidik unÂtuk mengÂimpor gas dengan alasan masih dalam proses negosiasi.
Ridha mengatakan, ada bebeÂrapa ruas pipa transmisi yang beÂlum sepenuhnya menjadi open access, meski pada prinsipnya suÂdah. Salah satunya pipa gas ruas South Sumatera West Java (SSWJ). Ini salah satu alasan perÂseroan belum memisahkan anak usaha pengangkutan dan niaga. Pipa transmisi SSWJ masih terÂintegrasi dengan pipa distribusi perseroan ke konsumen gas.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) MarÂwan Batubara menilai, PGN selaÂma ini memonopoli pengaliran gas yang melalui pipa miliknya, seÂhingga struktur pasar gas doÂmestik, khususnya dalam peÂnyeÂdiaan jaringan pipa transÂmiÂsi dan distribusi menjadi tidak komÂpetitif.
“Pemerintah perlu memisahÂkan rangkap posisi PGN yang seÂkarang menjadi transporter seÂkaligus trader,†ujarnya.
Menurut dia, dengan pemiÂsahÂan fungsi PGN akan terjadi keÂseimbangan antara posisi hulu, hilir, transporter dan trader. Ia mengimbau PGN agar meniru PerÂtamina yang sudah memiÂsahÂkan fungsi-fungsi tersebut.
Hal senada disampaikan pengÂamat energi dari Reforminer InÂstitute Komaidi Notonegoro. MeÂnurut dia, jika peran ganda terÂsebut tidak dipisahkan, peruÂsaÂhaan pelat merah itu akan terus melakukan memonopoli.
Anggota Komisi VII DPR Zainudin Amali mendukung poÂsisi PGN hanya sebagai transporter, sehingga industri gas menÂÂjadi lebih efisien. Ia meminta agar penyataan PGN yang berÂjanji mereposisi tepat waktu bisa dibuktikan. Jika tidak, maka langÂkah pemerintah memberi sanksi adalah langkah tepat.
“Kami juga minta pemerintah tidak sekadar berÂwacana, meÂlainÂÂkan segera lakukan perbaikÂan tata niaga gas,†ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini meÂminta PGN membagi bisnis pengÂangÂkutan dan niaganya menjadi dua anak usaha berbeda untuk penyaÂluran gas melalui piÂpa akses terbuka (open access). Namun, PGN telah meminta penundaan dua kali, menjadi OkÂtober 2012, lalu diperpanÂjang lagi setahun.
“Karena mereka telah meminÂta penundaan dua kali, tahun ini haÂrus benar-benar berjalan. KaÂlau masih mundur, kami persiapÂkan sanksi karena terkait good corÂporate governance,†ujar Rudi. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: