.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) jika fungsi trader dan transporter tidak dipisahkan tahun ini.
Wakil Menteri ESDM Rudi RuÂbiandini mengatakan, pemiÂsahan peran ganda tersebut dilaÂkuÂkan karena sudah tertuang dalam PerÂÂaturan Menteri (PerÂmen) ESDM No. 19/2009 tentang KeÂgitan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
Menurutnya, dalam Permen terÂsebut, PGN hanya ditugaskan sebagai transporter. Pemisahan itu untuk mengurangi keluÂhan paÂra pelaku industri yang meÂnilai peran ganda BUMN gas itu meÂnyebabkan harga gas mahal.
Kendati begitu, Rudi mengaÂtakan, sanksi yang ditetapkan meÂruÂpakan usulan dari PGN senÂdiri, Kementerian ESDM hanya menjadi eksekutor. PasalÂnya, peÂrusahaan pelat merah itu sudah meÂminta pemunduran dua kali atas aturan yang tertuang daÂlam Permen tersebut. “Tahun 2011 dia minta agar diundur,†katanya.
Kemudian, di 2012 mereka juÂga minta pemunduran waktu. PaÂdahal, sewaktu menerbitkan PerÂmen sudah diberi jangka waktu dua tahun untuk memÂbenahi dan fokus pada kegiatan transporter .
Rudi berharap, PGN menyeÂpaÂkati ketentuan pemisahan fungÂsionalitasnya sebagai trader dan transporter efektif per Oktober tahun ini.
“Memang disepakati. Cuma saÂya minta punishment-nya jika memang mereka mau mengulur kembali ketetapan permen terÂsebut. Mereka ya harusnya transporter, bukan trader,†tuturnya.
Corporate Secretary PGN Heri Yusup yang dikonfirmasi mengaÂtakan, secara prinsip pihaknya taat dan tunduk terhadap perintah undang-undang dan pemerintah. Pihaknya kini sedang melaÂkukan persiapan pemisahan peran ganda tersebut. Dia berkilah, pemiÂsaÂhaan itu memerlukan persiapan dan waktu yang cukup.
“Kita harus mempertimÂbangÂkan risiko, konsumen dan memÂperhitungkan biaya-biaya, perpaÂjakan dan kewajiban lainnya,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
Terkait batas waktu pemisahan, Heri mengatakan, pihaknya meÂngÂupayakan proses pemisahan bisa dilakukan akhir tahun ini, meski pemisahaan itu akan berÂdampak pada pendapatan.
Karena itu, menurut Heri, baÂnyak yang harus dibahas dan diÂcaÂrikan solusinya terkait peÂmiÂsahan fungsi tersebut. Dia juga mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan bisnis transmisi dengan membangun pipa-pipa baru untuk menambah infraÂstruktur yang ada.
Jadi Anak Tiri
Wakil Ketua Komite Tetap KaÂmar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya meminta pemeÂrintah mendesak PGN memiÂsahkan peran gandaÂnya sebagai trader dan transporter. Masih adaÂnya peran ganda tersebut memÂbuat harga gas tinggi.
“Harus ada langkah tegas dari pemerintah soal pemisahaan peÂran ganda itu,†ujar Ahmad keÂpada Rakyat Merdeka.
Menurut dia, dengan dipiÂsahÂkannya peran ganda tersebut diÂharapkan bisa menekan harga jual gas untuk industri yang selama ini dimonopoli PGN. Apalagi saat ini pasokan gas untuk industri belum maksimal. Akibatnya, industri hanya menjadi anak tiri.
“Karena itu perlu ada revisi daÂlam Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral) Nomor 19 itu,†katanya.
Hal senada disampaikan pengÂamat energi dari Reforminer InÂstitute Komaidi Notonegoro. MeÂnurut dia, jika peran ganda terÂsebut tidak dipisahkan, peruÂsaÂhaan pelat merah itu akan terus melakukan monopoli.
“Dia beli gas di hulu dengan harÂga murah, kemudian dijualnya dengan harga mahal,†sentilnya.
Menurut Komaidi, dengan seÂlisih harga beli dan jual yang terÂlalu tinggi, membuat bisnis hulu migas tidak berkembang dan inÂdustri pun menjadi tidak kompeÂtitif karena harus membeli deÂngan harga lebih mahal dibanding harga jual dari hulu.
Dengan posisi PGN sekarang, kaÂta Komaidi, berdampak negatif baik di sektor hulu migas dan inÂdustri. ApaÂlagi peran ganda terÂsebut juga meÂlanggar Permen ESDM No.19 TaÂhun 2009.
“Pemerintah harus meÂreposisi PGN hanya fokus seÂbagai transporter gas,†imbaunya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: