.Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengurangi pinÂÂjaman luar negeri untuk pemÂbangunan infrastruktur. PasalÂnya, persyaratannya menyuÂlitÂkan seÂhingga tidak jarang mengÂganggu pekerjaan di lapangan.
“Kita berupaya mengurangi penggunaan pinjaman luar neÂgeri,†ujar Menteri PU Djoko KirÂmanto di Jakarta, kemarin.
Djoko menilai, kemampuan AngÂgaran Pendapatan dan BeÂlanÂja Negara (APBN) Indonesia saat ini dinilai cukup kuat meÂnangÂgung program kerja kemenÂterianÂnya. Tahun ini dari Rp 77,97 triliun daÂna Kementerian PU, Rp 7,8 triliun merupakan pinÂjaman luar negeri.
Untuk itu, dia meminta anak buahnya menghindari pengÂguÂnaan pinjaman luar negeri bila tiÂdak terpaksa. “Dulu kita terpanÂcing dengan adanya grant pada taÂhap awal (hibah), misalÂnya mau bangun waduk mereka bilang kita bantu untuk masterplan dan FS (feasible study-red)-nya dengan grant. Padahal, itu nilainya tidak seberapa dan yang mengerjakan meÂreka juga,†jelasnya.
Apalagi, persyaratan pinjaman juga lebih menguntungkan negaÂra pemberi pinjaman seÂperti konÂtraktor dan konsultannya karena harus dari mereka. “PadaÂhal, kuaÂlitas pekerja asing tersebut belum tentu lebih baik dibanding pekerÂja dalam negeri,†cetus Djoko.
Dia menyambut positif semaÂkin kecilnya rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) InÂdonesia dalam beberapa tahun terÂakhir. Saat ini, ratio utang InÂdoÂnesia berkisar 25-26 persen terÂhadap PDB. Pemerintah meÂnargetkan dapat menekan angÂka tersebut menjadi 23 persen daÂlam waktu dekat
Djoko mengaÂtakan, KementeÂrian PU telah memÂproses lelang pekerjaan tahun anggaran 2013 sebanyak 5.495 paket atau seÂnilai Rp 30,5 triliun. Menurut dia, proÂses tender terÂsebut telah dimulai sejak NoÂvember sebagai upaya percepatan penyerapan anggaran tahun ini.
Paket-paket pekerjaan yang telah diproses tersebut merupaÂkan bagian dari 8.195 paket seÂnilai Rp 45 triliun yang telah diÂdiumumkan kepada masyarakat.
â€Sebagian besar dalam waktu dekat akan segera dilakukan penetapan pemenangnya,†katanya. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam meminta kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) mengurangi kebijakan pengajuan pinjaman luar negeri dan mengutamakan pendanaan program dari dalam negeri. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 592/Seskab/XI/2012 “Surat Edaran Nomor 592 ini mengajak supaya menteri dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) meninggalkan pemikiran utang luar negeri. Artinya, jangan terbiasa membangun dengan utang luar negeri karena utang luar negeri dibiayai APBN,†kata Dipo.
Dipo juga meminta semua kementerian dan LPNK membatasi pengajuan program atau proyek dengan menggunakan fasilitas pinjaman luar negeri. Termasuk hibah yang mengikat seperti adanya commitment fee, dana pendampingan murni yang akan membebani APBN dan APBD.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan, pinjaman luar negeri memang harus diarahkan ke tempat yang lebih diprioritaskan. Menurutnya, proyek-proyek yang memerlukan pinjaman luar negeri harus dikaji. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: