Direktorat Jenderal (Ditjen) PaÂjak akan mewajibkan lembaga peÂmerintah maupun swasta meÂnyetorkan data wajib pajak. Hal itu untuk menjaring wajib pajak baru guna meningkatkan peneÂrimaan negara.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) NoÂmor 31 Tahun 2012 tentang PemÂberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan.
“Kita akan menerapkan pasal 35a di mana semua lembaga baik swasta maupun pemerintah wajib menyerahkan data terkait perÂpajakan kepada Ditjen Pajak. Jadi itu yang akan kita aktifkan,†kata Fuad di Jakarta, kemarin.
Menurut Fuad, aturan tersebut diupayakan untuk bisa segera diÂlakukan tahun 2013. Dalam atuÂran tersebut, beberapa kemenÂterian tekÂnis juga swasta serta asosiasi harus menyerahkan data pajak.
“Dengan itu kita bisa menÂjaÂring orang untuk bayar pajak. SuÂlit kalau kita nggak punya data mereka (wajib pajak), kita nggak punya alamat usaha mereka di mana. Karena mengharapkan keÂsaÂdaran orang untuk bayar pajak itu ternyata sulit,†curhat Fuad.
Fuad menyatakan, semua itu upaya untuk pengembangan waÂÂjib pajak karena tidak bisa berÂÂgantung dari beberapa sektor saÂja, seperti pertambangan atau maÂÂnufaktur sementara kondisi harÂga komoditas dunia anjlok seÂhingga menurunkan penÂdaÂpatan. Tidak ada jalan lain keÂcuali peÂningkatan program eksÂtenÂsiÂfikasi pajak.
Sebelumnya, Fuad mengataÂkan, penerimaan pajak tahun ini bakal tidak mencapai target AngÂgaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. Hal ini disebabkan anjlokÂnya ekspor Indonesia dan turunÂnya harga komoditas tambang.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 20 Desember 2012, realisasi penerimaan perpaÂjakan baru Rp 943,1 triliun atau 92,8 persen dari target APBN-P 2012 sebesar Rp 1.016 triliun.
Menteri Keuangan Agus MarÂtoÂwardojo mengatakan, pemeÂrintah akan melakukan intensiÂfikasi (mengoptimalkan peneriÂmaÂan pajak) dan ekstensifikasi (menambah jumlah wajib pajak) penerimaan perpajakan.
Pasalnya, selama ini pembayar pajak perorangan yang punya pengÂhasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jumÂlahnya 60 juta orang, tapi yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru 20 juta dan yang bayar pajak baru 8,8 juta.
“8,8 juta orang dari 60 juta kan masih sedikit, jadi ekstensifikasi harus dilakukan,†ujar Agus.
Agus mengatakan, NPWP unÂtuk badan usaha ada 5 juta wajib pajak yang di luar penguÂsaha keÂcil, tetapi yang membayar pajak dan memasuki SPT diakuiÂnya hanya 520 ribu wajib pajak. SeÂdangkan intensifikasi dalam benÂtuk yang sekarang sudah baÂyar tapi belum bayar sesuai atuÂran. “Ini yang akan kita tertibÂkan,†cetus Menkeu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KoÂÂmisi XI DPR Harry Azhar Azis mengusulkan, Ditjen PaÂjak menÂjaÂdi Badan PeneÂrimaan PaÂjak di luar Kementerian KeÂÂuangÂan. UsuÂlan itu, kata dia, suÂdah diwaÂcanakan sejak MenÂteri Keuangan dijabat Sri Mulyani. Namun, Kementerian KeuangÂan menoÂlak perubahan tersebut.
Harry menilai, KeÂmenterian Keuangan kuÂrang fokus terhaÂdap perpajaÂkan karena banyak yang harus dikerjakan.
“Jadi pajak bukan prioritas utaÂma. Kalau diubah, Badan PerÂpajakan akan lebih maksimal dan penerimaan negara juga bisa maksimal,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: