Lembaga Pemerintah Dan Swasta Diwajibkan Setor Data Wajib Pajak

Jumat, 28 Desember 2012, 07:59 WIB
Lembaga Pemerintah Dan Swasta Diwajibkan Setor Data Wajib Pajak
ilustrasi, pajak
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Jenderal (Ditjen) Pa­jak akan mewajibkan lembaga pe­merintah maupun swasta me­nyetorkan data wajib pajak. Hal itu untuk menjaring wajib pajak baru guna meningkatkan pene­rimaan negara.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 31 Tahun 2012 tentang Pem­berian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan.

“Kita akan menerapkan pasal 35a di mana semua lembaga baik swasta maupun pemerintah wajib menyerahkan data terkait per­pajakan kepada Ditjen Pajak. Jadi itu yang akan kita aktifkan,” kata Fuad di Jakarta, kemarin.

 Menurut Fuad, aturan tersebut diupayakan untuk bisa segera di­lakukan tahun 2013. Dalam atu­ran tersebut, beberapa kemen­terian tek­nis juga swasta serta asosiasi harus menyerahkan data pajak.

“Dengan itu kita bisa men­ja­ring orang untuk bayar pajak. Su­lit kalau kita nggak punya data mereka (wajib pajak), kita nggak punya alamat usaha mereka di mana. Karena mengharapkan ke­sa­daran orang untuk bayar pajak itu ternyata sulit,” curhat Fuad.

Fuad menyatakan, semua itu upaya untuk pengembangan wa­­jib pajak karena tidak bisa ber­­gantung dari beberapa sektor sa­ja, seperti pertambangan atau ma­­nufaktur sementara kondisi har­ga komoditas dunia anjlok se­hingga menurunkan pen­da­patan. Tidak ada jalan lain ke­cuali pe­ningkatan program eks­ten­si­fikasi pajak.

Sebelumnya, Fuad mengata­kan, penerimaan pajak tahun ini bakal tidak mencapai target Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. Hal ini disebabkan anjlok­nya ekspor Indonesia dan turun­nya harga komoditas tambang.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 20 Desember 2012, realisasi penerimaan perpa­jakan baru Rp 943,1 triliun atau 92,8 persen dari target APBN-P 2012 sebesar Rp 1.016 triliun.

Menteri Keuangan Agus Mar­to­wardojo mengatakan, peme­rintah akan melakukan intensi­fikasi (mengoptimalkan peneri­ma­an pajak) dan ekstensifikasi (menambah jumlah wajib pajak) penerimaan perpajakan.

Pasalnya, selama ini pembayar pajak perorangan yang punya peng­hasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jum­lahnya 60 juta orang, tapi yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru 20 juta dan yang bayar pajak baru 8,8 juta.

“8,8 juta orang dari 60 juta kan masih sedikit, jadi ekstensifikasi harus dilakukan,” ujar Agus.

Agus mengatakan, NPWP un­tuk badan usaha ada 5 juta wajib pajak yang di luar pengu­saha ke­cil, tetapi yang membayar pajak dan memasuki SPT diakui­nya hanya 520 ribu wajib pajak. Se­dangkan intensifikasi dalam ben­tuk yang sekarang sudah ba­yar tapi belum bayar sesuai atu­ran. “Ini yang akan kita tertib­kan,” cetus Menkeu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Ko­­misi XI DPR Harry Azhar Azis mengusulkan, Ditjen Pa­jak men­ja­di Badan Pene­rimaan Pa­jak di luar Kementerian Ke­­uang­an. Usu­lan itu, kata dia, su­dah diwa­canakan sejak Men­teri Keuangan dijabat Sri Mulyani. Namun, Kementerian Keuang­an meno­lak perubahan tersebut.

Harry menilai, Ke­menterian Keuangan ku­rang fokus terha­dap perpaja­kan karena banyak yang harus dikerjakan.

“Jadi pajak bukan prioritas uta­ma. Kalau diubah, Badan Per­pajakan akan lebih maksimal dan penerimaan negara juga bisa maksimal,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA