Moratorium Alih Fungsi Lahan Berlaku 3 Tahun

Kamis, 27 Desember 2012, 07:58 WIB
Moratorium Alih Fungsi Lahan Berlaku 3 Tahun
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Kementerian Pertanian (Ke­mentan) menyiapkan aturan mo­ratorium alih fungsi lahan selama 3 tahun. Rencananya, selama 3 tahun ke depan tidak boleh ada izin alih fungsi lahan khususnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda).

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, renca­na­nya draf moratorium tersebut dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Dia berharap aturan moratorium itu bisa lolos di kabinet dan berlaku mulai tahun depan hingga 2015.

“Sudah kita usulkan draf itu, sudah dibahas antar kementerian untuk diteruskan ke Presiden,” katanya di Jakarta, kemarin.

Selama ini, lanjut dia, masalah alih fungsi lahan menjadi kendala sektor pertanian. Setidaknya ada 100.000 hektar lahan pertanian setiap tahun yang beralih fungsi. Secara regulasi, pemerintah su­dah memiliki Undang-Undang Per­lindungan Lahan, namun masalah alih fungsi ini terkait kebijakan pe­mda yang menen­tukan penge­lua­ran izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Setiap saya ke daerah, saya selalu minta bupati, walikota jaga karena lahan pertanian itu nilainya mahal sekali. Kadang-kadang lahan ditawar Rp 100-200.000/meter oleh petani dijual,” jelas Suswono.

Untuk itu, pihaknya men­dorong agar reformasi agraria berjalan sehingga petani bisa mendapat lahan minimal 2 hektar. Masalah lain soal lahan ini yakni banyak kasus peralihan generasi, sehingga banyak petani yang meninggal lahannya diwariskan ke anak-anaknya.

“Ke depan harus ada peme­cahan. Memang kelihatannya la­han banyak di depan mata tapi faktanya tidak mudah untuk eksekusi,” cetusnya.

Selain itu, akhir Desember Kementan segera mengeluarkan hasil audit lahan pertanian yang nantinya menjadi potret sebagai lahan cadangan lahan pangan pertanian berkelanjutan.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Su­mardjo Gatot Irianto menga­takan, informasi itu mencakup basis data potensi sumber daya lahan pertanian dengan meng­gunakan citra satelit beresolusi tinggi. Pemetaan tersebut men­cakup pengembangan sistem informasi geografi atau pemetaan tanah dan lahan sawah.

“Dengan data ini kita memiliki gambaran yang lebih baik mengenai luas lahan persawahan yang benar-benar ada,” ujarnya.

Menurut Sumardjo, data audit lahan pertanian yang dilakukan sejak 2010 itu akan menjadi basis data Kementan untuk menunjang pencapaian target kebijakan pem­bangunan pertanian seperti swa­sembada pangan dan sapi.

Dia mengingatkan, makin ter­gerusnya lahan pertanian menja­di penyebab kendala produksi pa­­ngan strategis nasional. Pa­dahal imple­mentasi dari Undang-Un­dang Per­lin­dungan Lahan Perta­nian Berkelanjutan yang di­sahkan tahun 2009 mem­bu­tuh­kan penen­tuan dan peme­taan yang jelas kon­disi riil pertanian.

Oleh karena itu, hasil audit la­han pertanian akan disinergikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang selama ini memiliki otoritas langsung yang berhubungan dengan pengem­bangan infrastruktur.

Data Badan Pertanahan Na­sional (BPN) menunjukkan, la­han pertanian seluas 8,9 juta hek­tare (ha) dialokasikan untuk per­sawahan.

“Namun pada RTRW (rencana tata ruang dan tata wilayah) ka­bupaten dan kota terakhir, kita justru kehilangan 3 juta ha lahan yang berpotensi untuk dikem­bangkan sebagai areal persa­wa­han akibat berbagai pengem­bangan yang dilakukan pemda,” jelas Sumardjo. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA