.Kementerian Pertanian (KeÂmentan) menyiapkan aturan moÂratorium alih fungsi lahan selama 3 tahun. Rencananya, selama 3 tahun ke depan tidak boleh ada izin alih fungsi lahan khususnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda).
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, rencaÂnaÂnya draf moratorium tersebut dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Dia berharap aturan moratorium itu bisa lolos di kabinet dan berlaku mulai tahun depan hingga 2015.
“Sudah kita usulkan draf itu, sudah dibahas antar kementerian untuk diteruskan ke Presiden,†katanya di Jakarta, kemarin.
Selama ini, lanjut dia, masalah alih fungsi lahan menjadi kendala sektor pertanian. Setidaknya ada 100.000 hektar lahan pertanian setiap tahun yang beralih fungsi. Secara regulasi, pemerintah suÂdah memiliki Undang-Undang PerÂlindungan Lahan, namun masalah alih fungsi ini terkait kebijakan peÂmda yang menenÂtukan pengeÂluaÂran izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Setiap saya ke daerah, saya selalu minta bupati, walikota jaga karena lahan pertanian itu nilainya mahal sekali. Kadang-kadang lahan ditawar Rp 100-200.000/meter oleh petani dijual,†jelas Suswono.
Untuk itu, pihaknya menÂdorong agar reformasi agraria berjalan sehingga petani bisa mendapat lahan minimal 2 hektar. Masalah lain soal lahan ini yakni banyak kasus peralihan generasi, sehingga banyak petani yang meninggal lahannya diwariskan ke anak-anaknya.
“Ke depan harus ada pemeÂcahan. Memang kelihatannya laÂhan banyak di depan mata tapi faktanya tidak mudah untuk eksekusi,†cetusnya.
Selain itu, akhir Desember Kementan segera mengeluarkan hasil audit lahan pertanian yang nantinya menjadi potret sebagai lahan cadangan lahan pangan pertanian berkelanjutan.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan SuÂmardjo Gatot Irianto mengaÂtakan, informasi itu mencakup basis data potensi sumber daya lahan pertanian dengan mengÂgunakan citra satelit beresolusi tinggi. Pemetaan tersebut menÂcakup pengembangan sistem informasi geografi atau pemetaan tanah dan lahan sawah.
“Dengan data ini kita memiliki gambaran yang lebih baik mengenai luas lahan persawahan yang benar-benar ada,†ujarnya.
Menurut Sumardjo, data audit lahan pertanian yang dilakukan sejak 2010 itu akan menjadi basis data Kementan untuk menunjang pencapaian target kebijakan pemÂbangunan pertanian seperti swaÂsembada pangan dan sapi.
Dia mengingatkan, makin terÂgerusnya lahan pertanian menjaÂdi penyebab kendala produksi paÂÂngan strategis nasional. PaÂdahal impleÂmentasi dari Undang-UnÂdang PerÂlinÂdungan Lahan PertaÂnian Berkelanjutan yang diÂsahkan tahun 2009 memÂbuÂtuhÂkan penenÂtuan dan pemeÂtaan yang jelas konÂdisi riil pertanian.
Oleh karena itu, hasil audit laÂhan pertanian akan disinergikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang selama ini memiliki otoritas langsung yang berhubungan dengan pengemÂbangan infrastruktur.
Data Badan Pertanahan NaÂsional (BPN) menunjukkan, laÂhan pertanian seluas 8,9 juta hekÂtare (ha) dialokasikan untuk perÂsawahan.
“Namun pada RTRW (rencana tata ruang dan tata wilayah) kaÂbupaten dan kota terakhir, kita justru kehilangan 3 juta ha lahan yang berpotensi untuk dikemÂbangkan sebagai areal persaÂwaÂhan akibat berbagai pengemÂbangan yang dilakukan pemda,†jelas Sumardjo. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: