Perum Bulog siap sebagai stabilisator pangan. Pasalnya, perusahaan itu merupakan inÂstrumen pemerintah dalam meÂlaksanakan penyelengÂgaraan pangan, terutama yang berÂkaitÂan dengan ketahanan pangan.
“Bulog telah melaksanakan penugasan pemerintah sejak dibentuk tahun 1967 dan meÂmiliki sarana, jaringan dan inÂfrasturktur secara nasional yang yang diperlukan untuk meÂngelola stabilitas pasokan dan harga pangan secara integrasi di seluruh daerah,†kata Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso dalam diskusi MenaÂtap LemÂbaga Stabilisator PaÂngan Masa Depan di Bogor, Jawa Barat kemarin.
Menurutnya, saat ini Bulog memiliki 1.575 gudang serta jaringan-jaringan distribusi pangan yang tersebar di seluruh pelosok daerah di Indonesia .
Untuk itu, lanjut Sutarto, perÂlu penguatan fungsi dan peran Bulog melalui penetapan kebijakan pemerintah untuk perusahaan itu mengelola paÂngan selain beras, penguatan poÂsisi dan status kelembagaan Bulog dalam organisasi dan tata kerja dalam kerangka keÂlemÂbaÂgaan pangan nasional dan penÂdanaan serta penyedian dana untuk peningkatan sarana pergudangan modern.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menamÂbahÂkan, komisinya telah menyiapÂkan tiga skenario lembaga paÂngan sebagaimana diamaÂnatkan dalam Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan.
Saat ini ada tiga lembaga pangan yakni Dewan KetaÂhaÂnan Pangan (DKP) yang dikeÂtuai Presiden, Badan KetahaÂnan Pangan (BKP) di bawah Kementerian Pertanian dan Perum Bulog. Lembaga-lemÂbaga pangan tersebut nantinya harus berada di bawah langÂsung dan bertanggung jawab kepada Presiden,
Skenario pertama, yakni meleburkan DKP, BKP dan Bulog menjadi satu lembaga pangan setingkat kementerian. Kedua, pemerintah bisa memÂbentuk holding pangan yang mana posisi Bulog tetap seperti saat ini yakni sebagai penyedia, pendistribusi, pergudangan dan stabilisator pangan.
Skenario ketiga, pemeÂrintah membubarkan DKP dan BKP, sementara posisi Bulog dinaikÂkan pangkatnya setingkat keÂmenÂterian yang bertangung jaÂwab langsung ke Presiden. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.