BP Migas Akui Investor Asing Mulai Ketakutan

Gara-gara Muncul Kasus Chevron

Kamis, 08 November 2012, 08:20 WIB
BP Migas Akui Investor Asing Mulai Ketakutan
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Iklim usaha industri hulu migas di dalam negeri sedang menga­lami ujian. Badan Pelaksana Ke­giatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) mengakui, psikologis in­vestor migas terganggu akibat mun­culnya kasus Chevron. Me­reka menjadi takut untuk mene­ken kontrak atau kegiatan usaha.  

Kepala Humas dan Sekuriti For­malitas BP Migas Hadi Prasetyo menga­kui, munculnya kasus bio­remidiasi Chev­ron yang kini dita­ngani Kejak­saan Agung membu­at takut kalangan investor. Hal ini salah satunya dipicu tidak adanya kesa­maan pandangan terhadap kegia­tan investasi migas.

“Ganjalan in­vestasi migas dari perizinan men­capai 35 per­sen. Hal itu bisa berasal dari per­aturan pe­merintah daerah yang kadang­tid­ak sesuai dengan aturan peme­rintah pusat. Jika hal ini tidak di­­be­nahi, kasus kemelut inves­tasi migas akan terus ber­lanjut,” jelas Hadi dalam disku­si ten­tang Kepas­tian Hukum Dalam In­ves­tasi Migas di Jakarta, kemarin.

Dia menyebut, target pemasu­kan negara dari sektor migas un­tuk 2013 mencapai 30,7 miliar do­lar AS. Dengan asumsi ICP (In­donesia Crude Price) sebesar 100 dolar As per barel dan cost re­co­very (biaya talangan eks­plorasi) 15,5 miliar dolar AS.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Asso­ci­ation (IPA) Diphnala Tamzil me­ng­aku pri­hatin dengan per­kem­bangan ka­sus Bioremediasi yang meng­akibatkan penahanan be­berapa karyawan dari salah stu perusa­haan anggotanya. Bagi IPA, ka­sus ini menjadi preseden buruk  untuk perkembangan masa depan industri migas di Indonesia ka­rena memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap operasi KKS (Kontrak Kerja Sama).

“Setiap anggota perusahaan IPA berkomitmen untuk ber­ope­rasi dengan standar tertinggi dan sesuai dengan hukum dan per­atur­an yang berlaku di Indo­ne­sia.Oleh karena KKS meru­pakan kontrak bisnis, setiap seng­keta yang timbul dari imple­men­tasi  proyek KKS sebaiknya disele­sai­­kan berdasarkan prinsip hu­kum perdata dan bukan prinsip jukum pidana, sesuai ketentuan KKS,” jelas Dipnala.

Sebagaimana diberitakan sebe­lumnya, enam karyawan PT Che­vron Pacific Indonesia (PT CPI) ditahan Kejaksaan Tinggi di Riau. Mereka dite­tapkan sebagai ter­sangka dugaan korupsi proyek fiktif biore­mediasi atau pe­mu­lihan tanah bekas tambang milik Chev­ron di Provinsi Riau.

Pihak PT Chev­ron Pacific In­donesia, berharap pemerintah In­donesia lebih jeli melihat per­soalan industri migas, terutama persoalan yang mem­belit peru­sahaan minyak asal AS ini.

Vice President Policy Go­vern­ment and Public Affairs Chevron Yanto Sianipar menye­butkan, se­lama 10 tahun Chevron telah meng­elu­arkan investasi sebesar  30 miliar dolar AS atau sekitar Rp 270 tri­liun. Investasi tersebut di­gu­nakan perusahaan untuk meng­genjot produksi mi­nyak dan gas, melalui penam­bahan sumur.

“Hasilnya 44 persen produksi mi­nyak nasional disumbangkan dari kita,” cetus  Yanto. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA