.Iklim usaha industri hulu migas di dalam negeri sedang mengaÂlami ujian. Badan Pelaksana KeÂgiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) mengakui, psikologis inÂvestor migas terganggu akibat munÂculnya kasus Chevron. MeÂreka menjadi takut untuk meneÂken kontrak atau kegiatan usaha.
Kepala Humas dan Sekuriti ForÂmalitas BP Migas Hadi Prasetyo mengaÂkui, munculnya kasus bioÂremidiasi ChevÂron yang kini ditaÂngani KejakÂsaan Agung membuÂat takut kalangan investor. Hal ini salah satunya dipicu tidak adanya kesaÂmaan pandangan terhadap kegiaÂtan investasi migas.
“Ganjalan inÂvestasi migas dari perizinan menÂcapai 35 perÂsen. Hal itu bisa berasal dari perÂaturan peÂmerintah daerah yang kadangÂtidÂak sesuai dengan aturan pemeÂrintah pusat. Jika hal ini tidak diÂÂbeÂnahi, kasus kemelut invesÂtasi migas akan terus berÂlanjut,†jelas Hadi dalam diskuÂsi tenÂtang KepasÂtian Hukum Dalam InÂvesÂtasi Migas di Jakarta, kemarin.
Dia menyebut, target pemasuÂkan negara dari sektor migas unÂtuk 2013 mencapai 30,7 miliar doÂlar AS. Dengan asumsi ICP (InÂdonesia Crude Price) sebesar 100 dolar As per barel dan cost reÂcoÂvery (biaya talangan eksÂplorasi) 15,5 miliar dolar AS.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum AssoÂciÂation (IPA) Diphnala Tamzil meÂngÂaku priÂhatin dengan perÂkemÂbangan kaÂsus Bioremediasi yang mengÂakibatkan penahanan beÂberapa karyawan dari salah stu perusaÂhaan anggotanya. Bagi IPA, kaÂsus ini menjadi preseden buruk untuk perkembangan masa depan industri migas di Indonesia kaÂrena memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap operasi KKS (Kontrak Kerja Sama).
“Setiap anggota perusahaan IPA berkomitmen untuk berÂopeÂrasi dengan standar tertinggi dan sesuai dengan hukum dan perÂaturÂan yang berlaku di IndoÂneÂsia.Oleh karena KKS meruÂpakan kontrak bisnis, setiap sengÂketa yang timbul dari impleÂmenÂtasi proyek KKS sebaiknya diseleÂsaiÂÂkan berdasarkan prinsip huÂkum perdata dan bukan prinsip jukum pidana, sesuai ketentuan KKS,†jelas Dipnala.
Sebagaimana diberitakan sebeÂlumnya, enam karyawan PT CheÂvron Pacific Indonesia (PT CPI) ditahan Kejaksaan Tinggi di Riau. Mereka diteÂtapkan sebagai terÂsangka dugaan korupsi proyek fiktif bioreÂmediasi atau peÂmuÂlihan tanah bekas tambang milik ChevÂron di Provinsi Riau.
Pihak PT ChevÂron Pacific InÂdonesia, berharap pemerintah InÂdonesia lebih jeli melihat perÂsoalan industri migas, terutama persoalan yang memÂbelit peruÂsahaan minyak asal AS ini.
Vice President Policy GoÂvernÂment and Public Affairs Chevron Yanto Sianipar menyeÂbutkan, seÂlama 10 tahun Chevron telah mengÂeluÂarkan investasi sebesar 30 miliar dolar AS atau sekitar Rp 270 triÂliun. Investasi tersebut diÂguÂnakan perusahaan untuk mengÂgenjot produksi miÂnyak dan gas, melalui penamÂbahan sumur.
“Hasilnya 44 persen produksi miÂnyak nasional disumbangkan dari kita,†cetus Yanto. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: