Bareskrim Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Maling Pulsa

Sudah 1 Tahun Berkas Perkara Masih P19

Rabu, 07 November 2012, 08:06 WIB
Bareskrim Dinilai Tak  Serius Tangani Kasus Maling Pulsa
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian (Bareskrim Polri) dinilai tidak serius melengkapi berkas perkara kasus pencurian pulsa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, sudah setahun ini berkas perkara sedot pulsa yang diduga merugikan konsumen sebesar Rp 1 triliun belum juga lengkap alias P21.

Kalangan operator meng­harapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan agar tidak meng­ganggu bisnis telekomunikasi. Namun, saat ini Kepolisian masih melengkapi berkas perkara ter­sebut, yang selanjutnya akan di­serahkan ke Kejagung untuk di proses lebih lanjut ke meja hijau. Hal itu dikatakan Kepala Biro Pene­rangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar ke­pa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

Boy membantah adanya in­ter­vensi luar yang mengganggu pro­ses perkara ini. Ia  juga mem­ban­tah berkas perkara ma­ling pul­sa sudah diserahkan ke Keja­gung.

“Berkas perkara be­lum kita se­rahkan ke Kejagung, karena ma­sih tahap P19 (belum lengkap). Berkas masih di­leng­kapi agar t­i­dak lagi bolak-balik,” tegas Boy.

Boy menyatakan, saat ini Ba­reskrim masih melengkapi be­berapa petunjuk dari Jaksa Pe­nuntut. Ia pun enggan me­ma­parkan lebih detil mengenai ken­dala-kendala dalam berkas per­kara tersebut, termasuk kapan berkas bisa diserahkan Kejagung.

“Intinya, kalau berkas sudah dilengkapi akan dilimpahkan lagi,” ujar Boy.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman  saat di­konfirmasi Rakyat Merdeka ter­kait berkas perkara maling pulsa, enggan memberikan jawaban. Kejagung pun seolah-olah mela­kukan aksi tutup mulut dalam penanganan kasus maling pulsa ini. Diharapkan, Kejagung  bisa segera membawa kasus maling pulsa ini ke meja hijau.

Anggota Pantia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR Effendy Choirie meminta, Kabareskrim Komisaris Jenderal Sutarman, bisa segera me­leng­kapi berkas perkara kasus pulsa ini menjadi P21, dan selanjutnya bi­sa di meja hijaukan. “Saya yakin Pak Sutar­man mampu mem­be­reskan kasus pulsa ini sampai peng­adilan,” tegas Effendi.

Politisi PKB ini pun menduga, ada upaya kuat untuk mempe­tieskan kasus ini baik itu Ke­jaksaan maupun Kepolisian. Caranya, dengan membolak-balikan berkas dengan alasan kurang lengkap.

Untuk itu, Effendi berharap, Sutarman bisa mengawal berkas perkara ini sampai P21, dan pe­ngadilan. “Publik harus terus mengawal kasus maling pulsa ini sampai pengadilan. Kasus ini jelas-jelas merugikan masyarakat hingga Rp 1 triliiun,” cetusnya.

Anggota Panja lainnya, Roy Suryo, juga mendesak Kepo­lisian mau­pun Kejagung untuk lebih maju dalam penanganan kasus maling pulsa. Hal itu pen­ting agar bis­nis tele­ko­mu­nikasi tak terganggu.

“Masa sudah lebih 1 tahun berkas masih bolak-balik. Seti­daknya, harus ada kemajuan. Sa­ya rasa bukti dan segala se­su­atunya ­sudah cukup membawa ka­­sus ini ke pengadilan,” cetus Roy.

Seperti diketahui, saat ini Polri masih merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus maling pulsa. Tiga tersangka tersebut adalah Vice President Digital Music and Content Ma­nagement Telkomsel, KP, Di­rektur Utama PT Mediaplay, WMH, dan Direktur Utama PT Colibri, NHB.

Hingga kini Polri telah me­lakukan pemeriksaan terhadap 87 saksi. Saksi tersebut berasal dari empat pelapor, tiga saksi yang menguatkan pelapor, pi­hak PT Tel­komsel Tbk se­ba­nyak 33 orang, dari content provider (CP) 37 saksi dan 10 sak­si ahli. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA