.Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian (Bareskrim Polri) dinilai tidak serius melengkapi berkas perkara kasus pencurian pulsa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, sudah setahun ini berkas perkara sedot pulsa yang diduga merugikan konsumen sebesar Rp 1 triliun belum juga lengkap alias P21.
Kalangan operator mengÂharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan agar tidak mengÂganggu bisnis telekomunikasi. Namun, saat ini Kepolisian masih melengkapi berkas perkara terÂsebut, yang selanjutnya akan diÂserahkan ke Kejagung untuk di proses lebih lanjut ke meja hijau. Hal itu dikatakan Kepala Biro PeneÂrangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar keÂpaÂda Rakyat Merdeka, kemarin.
Boy membantah adanya inÂterÂvensi luar yang mengganggu proÂses perkara ini. Ia juga memÂbanÂtah berkas perkara maÂling pulÂsa sudah diserahkan ke KejaÂgung.
“Berkas perkara beÂlum kita seÂrahkan ke Kejagung, karena maÂsih tahap P19 (belum lengkap). Berkas masih diÂlengÂkapi agar tÂiÂdak lagi bolak-balik,†tegas Boy.
Boy menyatakan, saat ini BaÂreskrim masih melengkapi beÂberapa petunjuk dari Jaksa PeÂnuntut. Ia pun enggan meÂmaÂparkan lebih detil mengenai kenÂdala-kendala dalam berkas perÂkara tersebut, termasuk kapan berkas bisa diserahkan Kejagung.
“Intinya, kalau berkas sudah dilengkapi akan dilimpahkan lagi,†ujar Boy.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat diÂkonfirmasi Rakyat Merdeka terÂkait berkas perkara maling pulsa, enggan memberikan jawaban. Kejagung pun seolah-olah melaÂkukan aksi tutup mulut dalam penanganan kasus maling pulsa ini. Diharapkan, Kejagung bisa segera membawa kasus maling pulsa ini ke meja hijau.
Anggota Pantia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR Effendy Choirie meminta, Kabareskrim Komisaris Jenderal Sutarman, bisa segera meÂlengÂkapi berkas perkara kasus pulsa ini menjadi P21, dan selanjutnya biÂsa di meja hijaukan. “Saya yakin Pak SutarÂman mampu memÂbeÂreskan kasus pulsa ini sampai pengÂadilan,†tegas Effendi.
Politisi PKB ini pun menduga, ada upaya kuat untuk mempeÂtieskan kasus ini baik itu KeÂjaksaan maupun Kepolisian. Caranya, dengan membolak-balikan berkas dengan alasan kurang lengkap.
Untuk itu, Effendi berharap, Sutarman bisa mengawal berkas perkara ini sampai P21, dan peÂngadilan. “Publik harus terus mengawal kasus maling pulsa ini sampai pengadilan. Kasus ini jelas-jelas merugikan masyarakat hingga Rp 1 triliiun,†cetusnya.
Anggota Panja lainnya, Roy Suryo, juga mendesak KepoÂlisian mauÂpun Kejagung untuk lebih maju dalam penanganan kasus maling pulsa. Hal itu penÂting agar bisÂnis teleÂkoÂmuÂnikasi tak terganggu.
“Masa sudah lebih 1 tahun berkas masih bolak-balik. SetiÂdaknya, harus ada kemajuan. SaÂya rasa bukti dan segala seÂsuÂatunya Âsudah cukup membawa kaÂÂsus ini ke pengadilan,†cetus Roy.
Seperti diketahui, saat ini Polri masih merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus maling pulsa. Tiga tersangka tersebut adalah Vice President Digital Music and Content MaÂnagement Telkomsel, KP, DiÂrektur Utama PT Mediaplay, WMH, dan Direktur Utama PT Colibri, NHB.
Hingga kini Polri telah meÂlakukan pemeriksaan terhadap 87 saksi. Saksi tersebut berasal dari empat pelapor, tiga saksi yang menguatkan pelapor, piÂhak PT TelÂkomsel Tbk seÂbaÂnyak 33 orang, dari content provider (CP) 37 saksi dan 10 sakÂsi ahli. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: