Asosiasi Pengusaha Nikel Segera Gaet Pemda

Buntut Sengketa Perizinan Tambang Mineral Di Daerah

Selasa, 06 November 2012, 08:26 WIB
Asosiasi Pengusaha Nikel Segera Gaet Pemda
ilustrasi, nikel
Kecil Besar
rmol news logo Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan melaku­kan kesepakatan dengan Peme­rintah Daerah (Pemda) serta ins­tansi ter­kait tentang tata niaga ekspor mineral. Hal itu dilaku­kan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tentang peningkat­an nilai tambah melalui kegiatan pengo­lahan dan pemurnian mi­ne­ral yang dinilai cacat hukum.

“Bagi kami, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengolahan dan pe­murnian mineral menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Ta­hun 2004 tentang otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertam­bangan mi­ne­ral dan batubara,” ujar Ketua ANI Shelby Ihsan Saleh di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, ke­wenangan perizinan pengelo­laan sumber daya alam termasuk per­tambangan berada di tangan pe­merintah kabupetan/kota, bu­kan di pemerintahan pusat.

Selain itu, dalam pasal 8 UU Mineral Dan Batubara (Mi­nerba) juga menyatakan kewe­na­ngan me­nge­luarkan Izin Usaha Per­tam­bangan (IUP) ada di tangan pe­merintah kabupaten atau kota.

“Dalam Undang-Undang Mi­nerba, pelarangan ekspor bahan mineral ke luar negeri mulai di­berlakukan tahun 2014, bukan pada 2012 ini. Karena itu, kami mengajukan hak uji materiil atas ketidaksesuaiaan antara Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dengan kedua Undang-Un­dang tersebut,” kata Shelby.

Terkait terkabulnya putusan MA tersebut, atas nama asosiasi ti­dak menolak kebijakan hili­risasi industri tambang. “Kami akan mempersiapkan diri lebih matang lagi, sehingga pada tahun 2014 kita bisa mengolah sendiri hasil tambang dan tidak lagi mengeks­por bahan mentah lagi,” katanya.

Seperti diketahui, pasca terbit­nya Permen ESDM No 7 tersebut, dunia pertambangan di Tanah Air sempat lesu dan tak bergairah, karena sejak Mei 2012 sudah tidak bisa ekspor bahan mineral lagi.

Pengamat Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LI­PI) Latief Adam meminta pe­me­rintah segera melakukan pe­ngu­atan sektor industri hulu nasio­nal dengan memanfaatkan sumber daya alam lokal sebagai bahan baku secara maksimal untuk me­nekan defisit perdaga­ngan.

“Pemanfaatan bahan baku lo­kal bisa mengurangi impor ba­han ba­ku dan barang modal yang se­lama ini masih cukup tinggi. Pe­me­rintah bisa memperkuat pem­ba­ngunan di sektor industri hulu seperti industri logam dasar dan petrokimia dasar untuk mengu­rangi defisit perdaga­ngan,” kata Latief, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA