Pemerintah mestinya langsung pasang badan alias serius membela atas munculnya aksi boikot produk kertas Indonesia oleh perusahaan mainan asal Amerika, Walt Disney Company.
Ironisnya, baik Kemenperin maupun Kemendag terlihat beÂlum kompak menyikapi aksi pemÂboikotan produk kertas IndoneÂsia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku sedang mempelajari aksi pemboikotan penggunaan kertas asal Indonesia yang dilakukan Walt Disney. Menteri PerindusÂtrian (MenpeÂrin) MS Hidayat menyatakan, saat ini pihaknya sedang berunÂding dengan pihak Disney.
“Baru dipelajari, tapi tuduhan yang sama ke Jepang itu sudah saya sikapi. Jadi mereka akan mengajak berunding,†kata HiÂdaÂyat, setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor KeÂmenko Perekonomian, JakarÂta, Kamis (25/10).
Politisi Golkar ini menyataÂkan, pihaknya juga sedang melaÂkuÂkan perundingan dengan asoÂsiaÂsi penghasil kertas agar berÂtinÂdak sesuai aturan guna menghinÂdari kesalahan yang lebih fatal.
“Saya sudah meminta kepada seluruh asosiasi 11 perusahaan itu agar mengikuti prosedur yang ada. Kalau seÂseorang menggugat antidumping yang dilakukan perusahaan IndoÂnesia itu mengaÂtur prosedurÂnya ada ABCD yang harus ditaati oleh kita,†jelas menteri dari Partai Golkar itu.
Meskipun begitu, pihaknya yakin kertas yang diekspor IndoÂnesia meruÂpakan kertas yang berÂstandar inÂternasional. Hal itu terÂbukti deÂngan lamanya IndoÂneÂsia melakuÂkan ekspor kertas.
“Saya menjamin, karena meÂreka sudah 15 tahun ekspor ke JepÂang. Baru saat ini dilakukan tuduhan dumping,†kata Hidayat.
Direktur Eksekutif Asosiasi PengÂusaha Hutan IndoÂnesia (APÂHI) Purwadi Soeprihanto meÂngÂatakan, fenomena penolakÂan itu harus ditanggapi serius kaÂrena didasari oleh tudingan yang meÂnyesatkan. Menurut Purwadi, kamÂpaÂnye Lembaga Swadaya MasyaraÂkat (LSM) asing telah menyudutÂkan dunia industri kehutanan di Indonesia.
“Produk pulp dan kerÂtas IndoÂnesia punya kesempatan merajai pasar global. Ini sangat mungkin menimbulkan kekhaÂwaÂtiran neÂgara-negara pesaing yang meÂrasa terancam bisnis dan indusÂtrinya,†ketus Purwadi.
Dia menilai, serangkaian kamÂpanye hitam yang kerap mendisÂkreditkan produk kayu Indonesia merupakan intimidasi untuk meÂnekan perusahaan multinasional menghentikan pembelian produk kayu Indonesia.
Menurut Rainforest Action NetÂwork (RAN), lembaga nonÂproÂfit yang berbasis di California, Amerika, Indonesia memiliki angka defoÂrestasi (penghilangan hutan) tertinggi di dunia. Saat ini, area hutan yang asli tinggal seÂparuh. Selama 20 tahun terakÂhir, Disney mengklaim telah mengÂimÂpleÂmenÂtasikan program penÂdanaan konservasi lingkuÂngan di 112 negara di dunia. TerÂmasuk di antaranya lebih dari 70 proyek di Indonesia untuk meÂlinÂdungi huÂtan hujan Sumatera.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait aksi boikot Walt Disney tersebut. “Dampak pemboikotan, kita tidak tahu seÂberapa besar. Kita tidak bisa berÂbuat apa-apa,†tuturnya pasrah.
Walt Disney, menurut Bayu, meskipun tidak membeli kertas Indonesia dalam jumlah banyak, tetapi publikasinya akan memÂberikan citra buruk bagi IndoneÂsia. “Walt Disney meski belinya enggak banyak, tapi efek publikaÂsinya itu yang memberikan citra buruk bagi Indonesia,â€ujarnya.
Bayu mencatat, keseluruhan ekspor kertas pada 2011 ke seÂluruh dunia mencapai 4,2 miliar dolar AS. Sampai 2012, ekspor kertas diperkirakan akan tumbuh antara 5-8 perÂsen.
“Meski ada isu pemboikotan kertas oleh Walt Disney, namun saya memperkirakan ekspor kerÂtas kita sampai akhir 2012 masih bisa meningkat 5-8 persen,†tandas Bayu pede.
Uji Pengapalan
Wamendag meÂresÂmikan uji pengapalan (shipÂment test) eksÂpor produk kayu berÂsertifikat leÂgal di Kendal, Jawa Tengah. ShipÂment test meÂrupakan sebuah uji coba pelakÂsanaan ekspor proÂduk kayu yang disertai dengan Dokumen V-Legal.
Dokumen V-Legal meruÂpaÂkan dokumen bukti legalitas kayu yang akan menggantikan mekaÂnisÂme endorsement yang dilakuÂkan Badan RevitaÂlisasi InÂdustri Kehutanan (BRIK) sebagai salah satu dokumen perÂsyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.
Dia menjelaskan, shipÂment test untuk ekspor yang menggunakan Dokumen V-Legal dilakukan oleh 17 Eksportir Terdaftar ProÂduk InÂdustri Kehutanan (ETPIK) yang telah diverifikasi legalitas proÂduknya oleh Lembaga VeriÂfikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan berÂhak untuk mendapatkan Dokumen V-Legal sebagai salah satu perÂsyaratan ekspor.[Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: