Diboikot Disney, Mendag Dan Menperin Pasang Badan Dong

Indonesia Berpeluang Rajai Pasar Ekspor Kertas Dunia

Senin, 29 Oktober 2012, 08:23 WIB
Diboikot Disney, Mendag Dan Menperin Pasang Badan Dong
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah mestinya langsung pasang badan alias serius membela atas munculnya aksi boikot produk kertas Indonesia oleh perusahaan mainan asal Amerika, Walt Disney Company.

Ironisnya, baik Kemenperin maupun Kemendag terlihat be­lum kompak menyikapi aksi pem­boikotan produk kertas Indone­sia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku sedang mempelajari aksi pemboikotan penggunaan kertas asal Indonesia yang dilakukan Walt Disney. Menteri Perindus­trian (Menpe­rin) MS Hidayat menyatakan, saat ini pihaknya sedang berun­ding dengan pihak Disney.

“Baru dipelajari, tapi tuduhan yang sama ke Jepang itu sudah saya sikapi. Jadi mereka akan mengajak berunding,” kata Hi­da­yat, setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Ke­menko Perekonomian, Jakar­ta, Kamis (25/10).

Politisi Golkar ini menyata­kan, pihaknya juga sedang mela­ku­kan perundingan dengan aso­sia­si penghasil kertas agar ber­tin­dak sesuai aturan guna menghin­dari kesalahan yang lebih fatal.

“Saya sudah meminta kepada seluruh asosiasi 11 perusahaan itu agar mengikuti prosedur yang ada. Kalau se­seorang menggugat antidumping yang dilakukan perusahaan Indo­nesia itu menga­tur prosedur­nya ada ABCD yang harus ditaati oleh kita,” jelas  menteri dari Partai Golkar itu.

Meskipun begitu, pihaknya yakin kertas yang diekspor Indo­nesia meru­pakan kertas yang ber­standar in­ternasional. Hal itu ter­bukti de­ngan lamanya Indo­ne­sia melaku­kan ekspor kertas.

“Saya menjamin, karena me­reka sudah 15 tahun ekspor ke Jep­ang. Baru saat ini dilakukan tuduhan dumping,” kata Hidayat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Peng­usaha Hutan Indo­nesia (AP­HI) Purwadi Soeprihanto me­ng­atakan, fenomena penolak­an itu harus ditanggapi serius ka­rena didasari oleh tudingan yang me­nyesatkan. Menurut Purwadi, kam­pa­nye Lembaga Swadaya Masyara­kat (LSM) asing telah menyudut­kan dunia industri kehutanan di Indonesia.

“Produk pulp dan ker­tas Indo­nesia punya kesempatan merajai pasar global. Ini sangat mungkin menimbulkan kekha­wa­tiran ne­gara-negara pesaing yang me­rasa terancam bisnis dan indus­trinya,” ketus Purwadi.

Dia menilai, serangkaian kam­panye hitam yang kerap mendis­kreditkan produk kayu Indonesia merupakan intimidasi untuk me­nekan perusahaan multinasional menghentikan pembelian produk kayu Indonesia.

Menurut Rainforest Action Net­work (RAN), lembaga non­pro­fit yang berbasis di California, Amerika, Indonesia memiliki angka defo­restasi (penghilangan hutan) tertinggi di dunia. Saat ini, area hutan yang asli tinggal se­paruh. Selama 20 tahun terak­hir, Disney mengklaim telah meng­im­ple­men­tasikan program pen­danaan konservasi lingku­ngan di 112 negara di dunia. Ter­masuk di antaranya lebih dari 70 proyek di Indonesia untuk me­lin­dungi hu­tan hujan Sumatera.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait aksi boikot Walt Disney tersebut. “Dampak pemboikotan, kita tidak tahu se­berapa besar. Kita tidak bisa ber­buat apa-apa,” tuturnya pasrah.

Walt Disney, menurut Bayu, meskipun tidak membeli kertas Indonesia dalam jumlah banyak, tetapi publikasinya akan mem­berikan citra buruk bagi Indone­sia. “Walt Disney meski belinya enggak banyak, tapi efek publika­sinya itu yang memberikan citra buruk bagi Indonesia,”ujarnya.

Bayu mencatat, keseluruhan ekspor kertas pada 2011 ke se­luruh dunia mencapai 4,2 miliar dolar AS. Sampai 2012, ekspor kertas diperkirakan akan tumbuh antara 5-8 per­sen.

“Meski ada isu pemboikotan kertas oleh Walt Disney, namun saya memperkirakan ekspor ker­tas kita sampai akhir 2012 masih bisa meningkat 5-8 persen,” tandas Bayu pede.

Uji Pengapalan

Wamendag me­res­mikan uji pengapalan (ship­ment test) eks­por produk kayu ber­sertifikat le­gal di Kendal, Jawa Tengah. Ship­ment test me­rupakan sebuah uji coba pelak­sanaan ekspor pro­duk kayu yang disertai dengan Dokumen V-Legal.

Dokumen V-Legal meru­pa­kan dokumen bukti legalitas kayu yang akan menggantikan meka­nis­me endorsement yang dilaku­kan Badan Revita­lisasi In­dustri Kehutanan (BRIK) sebagai salah satu dokumen per­syaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.

Dia menjelaskan, ship­ment test untuk ekspor yang menggunakan Dokumen V-Legal dilakukan oleh 17 Eksportir Terdaftar Pro­duk In­dustri Kehutanan (ETPIK) yang telah diverifikasi legalitas pro­duknya oleh Lembaga Veri­fikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan ber­hak untuk mendapatkan Dokumen V-Legal sebagai salah satu per­syaratan ekspor.[Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA