Kekayaan Timah Di Babel Jadi Bancakan Kok Dibiarin

Penambangan Ilegal Marak, Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Sabtu, 27 Oktober 2012, 09:53 WIB
Kekayaan Timah Di Babel Jadi Bancakan Kok Dibiarin
ilustrasi, pertambangan timah
Kecil Besar

rmol news logo Pemerintah mestinya tidak membiarkan regulasi pertambangan timah carut marut yang menjadi penyebab maraknya aktivitas penambangan illegal, khususnya di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Efen­di Simbolon mengatakan, per­tambangan timah ilegal di Babel adalah persoalan klasik yang sudah lama terjadi. Ia men­­duga, ada praktik kongkali­kong antar pejabat terkait pen­jarahan timah tersebut. Jika ti­dak diatasi, negara akan terus mengalami kerugian.

“Penjarahan timah di Babel itu selama tikus, anjing, kucing sa­ma satpam satu rumah ya susah di­hilangkan. Kongkalikongnya be­gitu terus,” kata Effendi.

Dia menduga, hingga saat ini ada dugaan bahwa Malay­sia men­jarah triliunan dari In­done­sia me­lalui aktivitas pe­nam­ba­ngan ilegal bijih timah di Babel.

Hal itu berdasarkan data In­ternational Technology Re­search Institute (ITRI) yang me­nyebut, sejak tahun 2008 hingga tahun 2010, Malaysia meng­ha­silkan lo­gam timah sebesar 128.000 ton. Padahal, produksi bijih timah Ma­laysia hanya sebesar 7.490 ton pada kurun wak­tu yang sama.

Effendi berpendapat, potensi timah di Babel diduga telah men­jadi bancakan mulai dari Peme­rintah Daerah (Pemda) hingga aparat penegak hukum. Pasal­nya, Pemda dan aparat penegak hu­kum yang punya kewenangan ma­­lah melakukan pembiaran penjarahan besar-besaran.

Politisi PDIP ini menduga, ka­­sus penjarahan timah itu se­rupa dengan penjarahan minyak Plaju milik Pertamina. Kerugi­an nega­ra terhitung besar bisa mencapai 2 ribu barel per hari.

Pengamat pertambangan Bam­bang Herdiansyah menam­bah­kan, regulasi pertambangan ti­mah di provinsi itu memang sa­ngat buruk hingga memicu ma­raknya aktivitas penambangan timah ilegal. Para pelaku dibiar­kan tanpa tersentuh hukum.

Menurutnya, berdasarkan fak­ta-fakta di lapangan, banyak tin­dak­an pelanggaran hukum yang di­laku­kan baik oleh per­sonal mau­pun koorperasi yang berkai­tan dengan penambangan di Babel.

“Kita lihat wilayah di Babel su­dah demikian memprihatinkan. Lingkungan hancur, penam­ba­ngan carut-marut, itu artinya ada pelanggaran hukum yang luar biasa besar,” kata Bambang.

Menurut dia, pemerintah pusat maupun daerah harus bertang­gung jawab dalam membuat re­gu­lasi pertambangan timah agar rakyat bisa memiliki kepas­tian hukum. Bambang menganggap, pem­ba­hasan pertambangan ile­gal di Babel memang sudah sa­ngat men­­desak, terutama jika di­kait­kan dengan cadangan ti­mah saat ini yang semakin menipis.

Fak­tanya, dari 100 persen timah yang diproduksi, hanya 5 persen yang diserap oleh industri dalam negeri. Ini menunjukkan, industri timah di dalam negeri belum tumbuh, sehingga tidak menutup kemungkinan saat in­dustrinya tumbuh, Indonesia akan tergantung kepada pasok­an timah dari luar negeri.

Menanggapi maraknya aksi penambangan timah ilegal, Di­rektur Utama PT Timah Su­kris­no menegaskan, tidak akan me­ngambil langkah hukum untuk me­nindak atau mengatasi ma­rak­­nya aksi penjarahan. Sebab, itu tanggung jawab pemerintah.

“Saya tidak mau (lapor), pu­sing. Yang penting, kami tidak diganggu orang dan ke depannya PT Timah berjalan sesuai kori­dor hukum. Nah, kalau nanti di­tanya kenapa perusahaan lain produk­sinya lebih besar, itu tugas pe­merintah mencari tahu. Kalau mereka merasa diru­gikan, ya harusnya mengambil tindak­an,” ujar Sukrisno kepada Rak­yat Medeka. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA