Telkomsel Pede Bakal Menang Di Kasasi MA

Putusan Pailit Dituding Politis

Rabu, 24 Oktober 2012, 08:05 WIB
Telkomsel Pede Bakal Menang Di Kasasi MA
Telkomsel
Kecil Besar
rmol news logo .Manajemen Telkomsel tetap mempertanyakan legalitas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, Telkomsel tidak pernah menghentikan kontrak secara sepihak dalam distribusi voucher isi ulang kartu kepada PT Prima Jaya Informatika (PJI) yang telah disepakati pada 1 Juni 2011 sampai Juni 2013 .

Telkomsel juga tidak pernah memiliki utang piutang dalam bisnis tersebut.  Hal itu dite­gas­kan Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga di Ja­karta, kemarin.

“Saya merasa jadi korban da­lam kasus pailit ini. Telkomsel tidak pernah memutus kontrak dalam distribusi voucher isi ulang kartu kepada PJI. Pemu­tusan diduga dilakukan oleh oknum via email tanpa melalui manajemen resmi perusahaan, dan itu tidak dibenarkan,” ung­kap Alex tanpa menyebutkan siapa oknum yagn dimaksud.

Telkomsel mengaku, tidak me­rasa punya utang sehingga pu­tusan pailit yang diketok palu pengadilan sangat tidak tepat. “Yang punya utang itu siapa? Karena Telkomsel tidak pernah punya utang sama PJI,” ujarnya.

Alex menjelaskan, dalam kon­trak kerja ini, PJI mengajukan Pur­chasing Order (PO) pada Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar. Sesuai kontrak, Telkomsel me­nyediakan voucher sesuai PO. “Namun, PO tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh PJI,’’ tegasnya.

Pada Juni, lanjut Alex, PJI kembali mengajukan PO senilai Rp 5,63 miliar. Oleh Telkomsel, PO tersebut tidak dikabulkan, karena PJI masih memiliki tung­gakan sebesar Rp 4,8 miliar.

“Jadi, yang punya utang se­karang siapa? Harusnya bukan kami. Dalam aturan di Telkomsel, kalau ada tunggakan, PO-nya pasti distop dulu,’’ ungkapnya.

Alex menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan per­gantian direksi baru. “Kalau saya tidak hentikan, ma­lahan salah. Prosedurnya memang harus di­stop. Jadi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan perom­bakan direksi. Mau direksi lama atau baru, pasti akan distop kalau caranya seperti ini,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR bi­dang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari PAN Muhajir me-warning Telkomsel untuk tidak mengintervensi dalam kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia mencium ada aroma tak sedap dalam pailit ini.

“Kasus pailit patut diwaspadai karena alasan Telkomsel sangat tidak masuk akal dan perlu di­curigai. Sudah pailit kok baru protes sekarang. Kemana aja di­reksi,” tanya Muhajirin.

Anggota Komisi VI DPR Su­kur Nababan menyatakan, pailit ini membuktikan bahwa penga­wasan BUMN lemah. Pihak Tel­kom dianggap lalai meng­a­wasi anak perusahaannya.

“Tubuh Telkom mesti dieva­luasi karena diduga kuat banyak proyek  bermasalah di BUMN ter­sebut. Mulai dari dugaan pro­yek swap Base Transceiver Sta­tion (BTS) Telkomsel dan pe­nga­daan Subscriber Identity Module (SIM) Card Rising Force (RF) untuk Telkomsel Cash, serta pro­yek pengadaan mobil pusat la­yanan internet kecamatan Rp 1,4 trilun di Kementerian Ko­mu­nikasi dan Informatika (Ke­menkominfo),” ungkap Sukur

Seperti diketahui, kasus ini ber­mula pada 21 Juni 2012, Tel­komsel dituding meng­hen­tikan kontrak secara sepihak, sehing­ga merugikan distributor vou­cher isi ulang Kartu Prima (PT Prima Jaya Informatika) senilai Rp 5,3 miliar.

 Pada 14 September, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin Agus Is­kandar memutuskan, Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima. Atas putusan tersebut, petinggi Telkom dan Telkomsel pun keba­karan jenggot.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA