Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera mengeluarkan keputusan status kontrak Blok MaÂhakam paling lambat 31 DeÂsember 2012 dan menyerahÂkan pengelolaannya ke Pertamina.
Hal itu merupakan poin diskuÂsi dari Petisi Blok Mahakam UnÂtuk Rakyat yang digelar di GeÂdung MPR, Jakarta, kemarin.
Direktur Indonesian ResourÂces Studies (Iress) Marwan BaÂtuÂbara melihat, dari gelaÂgatnya pemeÂrinÂtah akan memÂperÂpanÂjang kontrak Blok MaÂhakam yang akan habis konÂtrakÂnya paÂda 2017 itu ke perusahaan asal Prancis, Total E&P.
Menurutnya, hal itu bisa diÂlihat dari pernyataan Kepala BP Migas R Priyono maupun Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini yang meminta agar Pertamina tidak perÂlu bernafsu menjadi operator Blok Mahakam.
Marwan mengingatkan pemeÂrintah tidak mengÂanakÂtirikan PerÂtamina sebagai peruÂsahaan miÂnyak negara. Dia pun menduga ada operasi senyap agar perusaÂhaan minyak milik Prancis itu kembali menjadi operatornya.
“Karena itu kita buka kepada masyarakat supaya tidak ada peÂrampokan uang rakyat. Saya lihat ada upaya perpanjangan, tapi tiÂdak terbuka,†tegas Marwan.
Bekas Senator itu yakin PertaÂmina mampu mengelola Blok MaÂhakam. Itu sudah terbukti, PerÂÂÂtamina mampu mengelola bebeÂrapa blok seperti Blok Madura.
Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy meminta pemeÂrinÂtah segera menentukan operaÂtor Blok Mahakam yang habis kontraknya. Jangan sampai kaÂsus ini sama seperti West MaÂdura Offshore (WMO) yang meÂnimÂbulÂkan kegaduhan luar biasa akiÂbat ketidakjelasan siaÂpa yang melanjutkan operasi wilaÂyah kerja (WK) tersebut.
“Siapapun yang diputuskan pemerintah, apakah Pertamina ataupun Total, kiranya harus diÂputuskan secepatnya. Hal yang utama selain itu adalah peningÂkatan porsi kepemilikan daerah, ini yang bisa berlarut-larut,†terang Bobby.
Dia juga menginginkan partiÂsipasi yang sebesar-besarnya oleh Pertamina di Blok Mahakam yang didukung kemampuan tekÂnis. “Idealnya, Pertamina diberiÂkan kesempatan menjadi operaÂtor, tapi tetap dibantu oleh Total E&P agar ada kesiÂnambungan, baik untuk memperÂcepat transfer teknologi dan menjaga producÂtion rate-nya,†saran Bobby.
Deputi Operasi Badan PelakÂsana Kegiatan Usaha Hulu MiÂgas (BP Migas) Gde Pradnyana meÂngatakan, pihaknya telah memÂberikan rekomendasi opeÂrator maÂna yang dipilih dan meÂngirim surat pada pemerintah.
“Untuk masalah itu (penunÂjukan operator), kewenangan berÂÂada di Menteri ESDM Jero WaÂcik,†ujar Gde.
Sebagaimana diketahui, Total E&P telah mengajukan perÂpanÂjangan pengelolaan Blok MaÂhaÂkam yang akan berakhir tahun 2017. Total telah mengelola Blok MaÂhakam sejak 31 Maret 1967 unÂtuk 30 tahun. Ketika kontrak perÂÂtama berakhir pada 1997, lalu Total E&P menÂdaÂpat perpanÂjangan kontrak seÂlama 20 tahun hingga 2017. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: