Aturan Impor Hortikultura Bikin Pertanian Lokal Redup

Permendag 60/2012 Lemah Picu Masuknya Buah & Sayuran Impor

Kamis, 04 Oktober 2012, 08:30 WIB
Aturan Impor Hortikultura Bikin Pertanian Lokal Redup
ilustrasi, Impor Hortikultura
Kecil Besar

rmol news logo Pemerintah dinilai berpihak kepada importir dibanding petani lokal. Buktinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih senang impor.

Ketua Alumni Institut Perta­nian Bogor (IPB) Said Didu me­ngatakan, Peraturan Menteri Per­dagangan (Permendag) soal im­por hortikultura yang baru sangat lemah.

   “Sudah bisa diduga sebe­lum­nya sejak penundaan,” ujar­nya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menduga, penun­da­an tersebut dilakukan untuk ber­negosiasi dengan para im­portir sekaligus memberikan wak­tu bagi mereka menyiapkan se­ga­lanya sesuai aturan yang dise­pakati. Kemendag sama sekali tidak menampung aspirasi pe­ngusaha dan petani buah lokal.

Untuk diketahui, Kemendag telah merevisi Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura menjadi Permendag No.60/2012 yang ba­ru ditandatangani 21 Septem­ber lalu. Dalam aturan yang baru itu pasal 4 dihapus.

Pasal tersebut mengatur pe­nen­­tuan alokasi impor nasional mela­lui kesepakatan rapat koor­dinasi tingkat menteri dengan mem­per­timbangkan produksi dan kon­sumsi dalam negeri.

Dengan kondisi itu, lanjut Said, sebaiknya tidak perlu terlalu ber­harap adanya regulasi yang dapat melindungi produk dan pasar do­mestik selama pemikiran yang digunakan untuk mengatur per­dagangan adalah globalisasi.

Kampanye cintai produk da­lam negeri, termasuk kampanye di­versifikasi pangan oleh Ke­men­dag yang menghabiskan da­na mi­liaran rupiah sebaiknya di­hen­tikan karena bertolak bela­kang dengan kebijakan yang diambil selama ini.

Ketua Dewan Hortikultura In­donesia (DHI) Benny Kusbini mengapresiasi lahirnya regulasi impor buah dan sayur, meskipun aturan itu masih terkesan longgar. Menurutnya, meski belum sem­purna, peraturan itu bisa menjadi salah satu rambu-rambu untuk melindungi pasar domestik.

Menurut Benny, peraturan itu setidaknya lebih baik diban­ding­kan pemerintah tidak me­ngatur sama sekali ketentuan mengenai impor seperti tahun-tahun lalu.

“Impor tak semudah dulu la­gi,” ujar Benny bijak.

Dia mengatakan, regulasi im­por ini harus dibarengi dengan pe­ning­katan produksi dan kua­litas buah lokal. Dalam hal ini, in­fra­struktur, teknologi pertanian, in­formasi pa­nen harus selalu di­tingkatkan agar kualitas dan ku­an­­titas hortikutura bisa mening­kat agar tak keter­gan­tungan impor.

Anggota Komisi VI DPR Sohi­bul Iman menilai, pelong­garan im­por produk hortikultura akan men­dorong banjirnya buah dan sa­yur impor.

“Dalam jangka pan­jang di­­khawatirkan insentif untuk pe­tani dan daya saing hasil pertani­an kita semakin redup,” ucapnya.

Sohibul menyayangkan regu­lasi ini tidak lagi mengatur aspek mendasar yang harus diper­ha­tikan dalam setiap importasi. Se­perti ketersediaan produk dalam negeri dan keamanan pangan pro­duk hortikultura.

“Harusnyaada sistem kuota importasi buah, sayur dan pro­duk hortikultura lainnya secara rigid. Ketergantungan dan domi­nasi produk hortikultura luar ne­geri di pasar domestik tentu tidak sehat,” kritik Sohibul.

Dirjen Perdagangan Luar Ne­geri Kemendag Deddy Saleh me­ngatakan, alokasi impor na­sional cukup ditetapkan oleh Ke­men­terian Pertanian (Ke­men­tan) me­lalui rekomendasi Impor Pro­duk Hortikultura (RIPH) ber­dasarkan ketersediaan produksi dalam negeri.

“Siapa yang tahu ketersediaan produksi dalam negeri, itu adalah kementerian teknis terkait (Ke­men­tan-red). Maka, Kementerian Pertanianlah yang menetapkan tersedia atau tidak tersedianya produk,” tegasnya.

Menurut Deddy, Pasal 4 itu se­laras dengan pasal 2 yang me­nga­tur aspek yang wajib diper­hatikan ketika melakukan im­portasi, ter­masuk ketersediaan produk hor­tikultura dalam negeri.

“Pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan saat verifikasi di pelabuhan muat oleh surveyor dengan melakukan pe­ngawasan fisik produk,” kata Deddy.

Menurut data Kementan, per­kembangan impor buah dan sa­yur mengalami perkembangan yang sangat drastis. Pada 2008, nilai impor produk hortikultura baru mencapai 881,6 juta dolar AS, tetapi pada 2011 nilai impor produk hortikultura sudah men­capai 1,7 miliar dolar AS atau se­kitar Rp 16,15 triliun.

Komoditas hortikultura yang impornya paling tinggi adalah ba­wang putih senilai 242,4 juta dolar AS (sekitar Rp 2,3 triliun), apel 153,8 juta dolar AS (sekitar Rp 1,46 triliun), jeruk 150,3 juta dolar AS (sekitar Rp 1,43 triliun) serta anggur 99,8 juta dolar AS (sekitar Rp 943 miliar). Meskipun impor hor­tikultura masih di bawah ang­ka 10 persen, namun kecen­de­rungan­­nya terus meningkat.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA