Pemerintah dinilai berpihak kepada importir dibanding petani lokal. Buktinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih senang impor.
Ketua Alumni Institut PertaÂnian Bogor (IPB) Said Didu meÂngatakan, Peraturan Menteri PerÂdagangan (Permendag) soal imÂpor hortikultura yang baru sangat lemah.
“Sudah bisa diduga sebeÂlumÂnya sejak penundaan,†ujarÂnya keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menduga, penunÂdaÂan tersebut dilakukan untuk berÂnegosiasi dengan para imÂportir sekaligus memberikan wakÂtu bagi mereka menyiapkan seÂgaÂlanya sesuai aturan yang diseÂpakati. Kemendag sama sekali tidak menampung aspirasi peÂngusaha dan petani buah lokal.
Untuk diketahui, Kemendag telah merevisi Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura menjadi Permendag No.60/2012 yang baÂru ditandatangani 21 SeptemÂber lalu. Dalam aturan yang baru itu pasal 4 dihapus.
Pasal tersebut mengatur peÂnenÂÂtuan alokasi impor nasional melaÂlui kesepakatan rapat koorÂdinasi tingkat menteri dengan memÂperÂtimbangkan produksi dan konÂsumsi dalam negeri.
Dengan kondisi itu, lanjut Said, sebaiknya tidak perlu terlalu berÂharap adanya regulasi yang dapat melindungi produk dan pasar doÂmestik selama pemikiran yang digunakan untuk mengatur perÂdagangan adalah globalisasi.
Kampanye cintai produk daÂlam negeri, termasuk kampanye diÂversifikasi pangan oleh KeÂmenÂdag yang menghabiskan daÂna miÂliaran rupiah sebaiknya diÂhenÂtikan karena bertolak belaÂkang dengan kebijakan yang diambil selama ini.
Ketua Dewan Hortikultura InÂdonesia (DHI) Benny Kusbini mengapresiasi lahirnya regulasi impor buah dan sayur, meskipun aturan itu masih terkesan longgar. Menurutnya, meski belum semÂpurna, peraturan itu bisa menjadi salah satu rambu-rambu untuk melindungi pasar domestik.
Menurut Benny, peraturan itu setidaknya lebih baik dibanÂdingÂkan pemerintah tidak meÂngatur sama sekali ketentuan mengenai impor seperti tahun-tahun lalu.
“Impor tak semudah dulu laÂgi,†ujar Benny bijak.
Dia mengatakan, regulasi imÂpor ini harus dibarengi dengan peÂningÂkatan produksi dan kuaÂlitas buah lokal. Dalam hal ini, inÂfraÂstruktur, teknologi pertanian, inÂformasi paÂnen harus selalu diÂtingkatkan agar kualitas dan kuÂanÂÂtitas hortikutura bisa meningÂkat agar tak keterÂganÂtungan impor.
Anggota Komisi VI DPR SohiÂbul Iman menilai, pelongÂgaran imÂpor produk hortikultura akan menÂdorong banjirnya buah dan saÂyur impor.
“Dalam jangka panÂjang diÂÂkhawatirkan insentif untuk peÂtani dan daya saing hasil pertaniÂan kita semakin redup,†ucapnya.
Sohibul menyayangkan reguÂlasi ini tidak lagi mengatur aspek mendasar yang harus diperÂhaÂtikan dalam setiap importasi. SeÂperti ketersediaan produk dalam negeri dan keamanan pangan proÂduk hortikultura.
“Harusnyaada sistem kuota importasi buah, sayur dan proÂduk hortikultura lainnya secara rigid. Ketergantungan dan domiÂnasi produk hortikultura luar neÂgeri di pasar domestik tentu tidak sehat,†kritik Sohibul.
Dirjen Perdagangan Luar NeÂgeri Kemendag Deddy Saleh meÂngatakan, alokasi impor naÂsional cukup ditetapkan oleh KeÂmenÂterian Pertanian (KeÂmenÂtan) meÂlalui rekomendasi Impor ProÂduk Hortikultura (RIPH) berÂdasarkan ketersediaan produksi dalam negeri.
“Siapa yang tahu ketersediaan produksi dalam negeri, itu adalah kementerian teknis terkait (KeÂmenÂtan-red). Maka, Kementerian Pertanianlah yang menetapkan tersedia atau tidak tersedianya produk,†tegasnya.
Menurut Deddy, Pasal 4 itu seÂlaras dengan pasal 2 yang meÂngaÂtur aspek yang wajib diperÂhatikan ketika melakukan imÂportasi, terÂmasuk ketersediaan produk horÂtikultura dalam negeri.
“Pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan saat verifikasi di pelabuhan muat oleh surveyor dengan melakukan peÂngawasan fisik produk,†kata Deddy.
Menurut data Kementan, perÂkembangan impor buah dan saÂyur mengalami perkembangan yang sangat drastis. Pada 2008, nilai impor produk hortikultura baru mencapai 881,6 juta dolar AS, tetapi pada 2011 nilai impor produk hortikultura sudah menÂcapai 1,7 miliar dolar AS atau seÂkitar Rp 16,15 triliun.
Komoditas hortikultura yang impornya paling tinggi adalah baÂwang putih senilai 242,4 juta dolar AS (sekitar Rp 2,3 triliun), apel 153,8 juta dolar AS (sekitar Rp 1,46 triliun), jeruk 150,3 juta dolar AS (sekitar Rp 1,43 triliun) serta anggur 99,8 juta dolar AS (sekitar Rp 943 miliar). Meskipun impor horÂtikultura masih di bawah angÂka 10 persen, namun kecenÂdeÂrunganÂÂnya terus meningkat. [Harian Rakyat Merdeka]