.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan akan tetap menggelar proyek tender untuk kanal 3G tahun ini. Kasus pailit PT Telkomsel Tbk diharapkan bisa diselesaikan dengan cepat agar anak perusahaan PT Telkom Tbk ini dapat mengikuti tender.
Menurut Tifatul, pelaksanaan tender kanal 3G tahun ini untuk mengejar target Pendapatan NeÂgara Bukan Pajak (PNBP) KeÂmenterian Komunikasi dan InÂformatika (Kemenkominfo) seÂbesar Rp 11,5 triliun.
“Proyek ini kalau ditunda terÂlalu lama, target Rp 11, 5 triliun akan turun, karena dua blok ada penerimaan sebesar Rp 1 triliÂun,†kata Tifatul saat diÂkonÂtak Rakyat Merdeka, kemarin.
Sementara terkait pailit TelÂkomsel, pihaknya berharap maÂsalah ini bisa segera diselesaikan dengan cepat lewat kasasi, kaÂrena putusan pailit bisa berÂdampak paÂda kerugian saham perusahaan.
“Saya harap Pak Dahlan Iskan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa meÂnyelesaikan masalah ini. Kami haÂÂnya regulator di bidang teleÂkoÂmuÂnikasi yang tugasnya meÂnyeÂleksi,†kata Tifatul tanpa meÂnyeÂbut kapan tender 3G akan dimulai.
Tifatul juga belum bisa meÂmasÂtikan apakah akan mencoret TelÂkomsel dalam proyek kanal 3G atau tidak, karena perusahaan ini adalah satu-satunya yang meÂÂmiÂliki jaringan 3G terbesar.
“Sebagai perusahaan merah puÂtih yang memiliki aset triÂliunÂan, sangat tidak mungkin bisa pailit begitu saja. Diharapkan proÂses kasasi itu bisa memÂbeÂrikan kepastian huÂkum terÂhadap putusan pailit agar TelÂkomsel dapat mengikuti tender 3G,†harap Tifatul.
Ketua Komisi VI DPR bidang BUMN Airlangga Hartanto meÂnambahkan, kasus pailit ini bukan hanya berdampak pada bisÂnis telekomunikasi di IndoÂnesia. Namun secara tidak langÂsung berpengaruh pada posisi Telkomsel di bursa saham dunia.
“Telkomsel merupakan aset terbesar Telkom dan merupakan induk listing di Bursa Indonesia maupun Bursa New York. SeÂhingga perlu penanganan yang serius oleh pemerintah agar bisÂnis telekomunikasi tak tergangÂgu,†kata Airlangga.
Anggota Komisi VI DPR SuÂkur NaÂbaban, proyek tender kanal 3G harus dilakukan secara transÂparan dan sesuai aturan. Dalam RanÂcangan Peraturan Menteri (RPM) pasal 18 dijelaskan bahÂwa peÂserta seleksi tender tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahaÂnya tidak sedang dihentikan dan Komisaris Utama maupun DiÂrektur Utama tidak sedang menÂjalani sanksi pidana, maka peÂserta tender boleh mengikuti.
“Namun sebaliknya, kalau ada peserta tender sedang dalam peÂngawasan pengadilan, seÂbaÂiknya tidak dipaksakan ikut tenÂder seÂbelum ada kepastian hukum teÂtap dari kasasi. Kasus pailit haÂrus seÂgera diselesaikan dengan cepat supaya proyek kanal 3G bisa berÂjalan baik,†saran Sukur.
Politisi PDIP ini juga meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan lebih serius menjaga BUMN seÂbagai aset negara tetap sehat.
“Pengawasan terhadap BUMN harus diperketat supaya kasus pailit Telkomsel tak terjadi pada BUMN lain dan itu harus menÂjadi pelajaran penting buat peÂmeÂrintah ke depan,†tegas Sukur yang menyayangkan terjadinya pailit di BUMN Telekomunikasi ini.
Head of Corporate Secretary Group Telkomsel Asli Brahmana menjamin, meskipun pihaknya terÂganjal masalah pailit, kualitas layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu.
“Kegiatan opeÂrasional tetap berjalan seperti biasa, pelayanan terhadap peÂlanggan serta melayani dealer masih beÂrÂjalan karena itu keÂwajiban kami kepada pelangÂgan. Konsumen tak perlu khaÂwatir dengan performa pelayanÂan, karena masalah hukum ini tidak akan mempengaruhi laÂyanan,†tegasnya.
Seperti diketahui, operator seÂluler terbesar di Indonesia, TelÂkomsel digugat pailit karena diÂanggap gagal memenuhi keÂwaÂjiban sebesar Rp 5,3 miliar. KaÂsus ini bermula ketika TelÂkomsel membekukan kontrak voucher kartu Prima, yang diÂdistribuÂsikan oleh PT Prima Jaya InforÂmatika dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar.
Saat ini, anak usaha Telkom tersebut teÂngah mengaÂjukan kaÂsasi terÂhaÂdap keputusan pailit tersebut. Proses kasasi diperÂkiÂrakan meÂmaÂkan waktu paling lama 120 hari sejak permohonan diajukan Jumat (21/9). [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: