Ditunggu, Putusan MK Soal Nasib Rumah Di Bawah Tipe 36

Angka Backlog Perumahan Tembus 21,6 Juta Unit Per Tahun

Kamis, 27 September 2012, 08:19 WIB
Ditunggu, Putusan MK Soal Nasib Rumah Di Bawah Tipe 36
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan terkait pelarangan proyek rumah di bawah tipe 36 meter persegi (m2).

Desakan itu dilakukan untuk membantu rakyat kecil men­da­pat­kan rumah serta menekan ang­ka backlog rumah yang setiap ta­hun terus meningkat. Angka backlog perumahan tahun ini di­per­kirakan mencapai 21,6 juta unit.

Angka itu naik dari tahun 2010 sebanyak 13,6 juta unit. Para pe­ngembang pun me­ra­sa kesulitan mem­ba­ngun rumah subsidi lan­taran be­lum adanya ke­pastian hukum dari Pasal 22 ayat 3 Un­dang-Undang No­mor 1 Ta­hun 2011 tentang Pe­ru­mahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo mengaku kecewa, karena sudah hampir lima bulan sejak gugatan diajukan pada Ap­­ril lalu, MK belum juga membe­rikan kepastian hukum akan gu­gatan tersebut.

“Undang-Undang ini bersifat dzalim, karena pemerintah me­mak­sa masyarakat untuk me­mi­liki rumah di atas tipe 36 meter per­segi. Padahal, jika dilihat ang­ka backlog rata-rata adalah mas­yarakat yang mampu me­mi­liki rumah di bawah tipe 36 me­ter persegi,” ucap Eddy kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Dikatakan, kebijakan pe­me­rin­tah secara tak langsung meng­ganggu pasar rumah subsidi di bawah tipe 36. Apersi juga me­ngeluhkan lambannya peme­rin­tah memberikan putusan ten­tang kemudahan dan jaminan pengu­rusan peningkatan izin rumah menjadi tipe 36 m2.  

“Untuk meningkatkan luas ba­­ngunan butuh insentif, seperti pembebasan biaya dalam pe­ngu­rusan izin. Kami belum da­pat­kan itu, setidaknya pemerin­tah mam­pu membebaskan izin untuk ba­ngunan lama. Penerap­an aturan tersebut hanya akan menambah defisit perumahan mencapai 46,80 juta unit pada masa men­datang,” katanya.

Akibat kebijakan tersebut, lan­jut Eddy, penyerapan rumah rak­yat kecil melalui skema Fasi­litas Likuiditas Pembiayaan Pe­ru­ma­han (FLPP) jadi minim. Soalnya, pengembang lebih ba­nyak mem­bangun rumah murah dengan tipe di bawah 36. Saat ini, ada sekitar 138.000 stok di bawah tipe 36 yang belum terjual.

Dia menilai, penyerapan sub­sidi rumah melalui FLPP akan sulit memenuhi target pemerintah sebesar 130.000 unit tahun ini. Apalagi, sisa waktu hingga akhir tahun tinggal tiga bulan lagi.

“Jangankan mengurangi, me­nambah itu hal yang pasti terjadi. Pemerintah harus melihat dari sisi kemampuan dua pihak, pe­ngem­bang dan masyarakat. Bagaimana caranya pengembang mampu membantu pemerintah dalam pe­ngadaan rumah untuk meng­atasi backlog, dengan kebijakan yang pro rakyat,” cetus Eddy.

Eddy mengaku tidak tahu sam­pai kapan pihaknya harus me­nung­gu putusan MK. Pa­sal­nya, MK masih melakukan pem­ba­hasan hukum mengenai gu­gatan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Trang­handa juga berpendapat, peme­rintah harus mem­perhatikan pe­ngadaan rumah subsidi di bawah tipe 36, bukan mengutamakan rumah subsidi di atas tipe 36.

“Lamanya putusan MK mem­buat pasar rumah subsidi sema­kin galau dan menambah angka backlog. Apalagi, kalau seka­rang pe­ngem­bang membuat pa­sokan ru­mah di bawah tipe 36 tidak ada, ka­rena tidak didu­kung subsidi Pe­merintah mela­lui ske­ma FLPP,” ujarnya.

Hingga kini, kata Ali, rumah subsidi yang dibangun menca­pai 24.000 unit dari target 150.000 unit. Diperkirakan sam­pai akhir ta­hun ini, yang diba­ngun cuma 12-15 persen da­ri target tersebut. Angka ini masih jauh dari target jika pu­tu­san MK juga tak kunjung datang.

“Karena ini menyangkut ke­pentingan masyarakat, MK ha­rusnya lebih tanggap terhadap hal ini,” pintanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Perumahan Muhidin Mo­ham­mad Said mengatakan, gu­gat­an yang dilakukan pe­ngem­bang me­lalui Apersi me­rupakan gam­baran keragu-raguan dalam mem­bangun dan menga­dakan ru­mah untuk menekan angka backlog.

Konsep rumah tipe 36 di­ang­gap memberatkan Ma­sya­rakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendapatkan ru­mah. Oleh sebab itu, politisi Golkar ini me­minta pemerintah mela­kukan intervensi regulasi agar rumah ti­pe kecil bisa ter­serap oleh masya­rakat kecil.

“Untuk memenuhi prioritas tersebut, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang da­­­pat membantu pendistribusian ribuan unit rumah di bawah tipe 36. Setidaknya dapat mem­be­ri­kan dispensasi berupa Peraturan Menteri (Permen),” katanya.

Hal itu, lanjut Muhidin, di­laku­kan untuk mem­percepat penye­rapan rumah di bawah tipe 36 se­banyak 60.000 unit pada 2012.

Sekedar informasi, umah tipe 36 belum laku terjual setelah pe­nge­sahan aturan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang me­nga­tur pem­batasan luas lan­tai yang sedang diuji materi oleh MK. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA