Garam lokal dari sentra garam di Pamekasan, Sumenep dan SamÂpang hanya dihargai Rp 150-250 per kg oleh para pengepul atau tengkulak. Harga ini jauh di bawah aturan Harga Pokok PemÂbelian (HPP) yaitu Rp 500-750 per kg. Rendahnya harga garam ini membuat semangat para peÂtambak garam lokal menurun.
Menteri Kelautan dan PerÂikanan Sharif Cicip Sutarjo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penetapan standar kualitas garam untuk penentuan harga secara obyektif bagi petambak garam.
“Rendahnya harga jual garam mengakibatkan 16.035 ton garam rakyat dari Sumenep dan SamÂpang masih tersisa,†ujar Sharif.
Penetapan standar kualitas gaÂram dimaksudkan agar para peÂngepul atau tengkulak tidak seÂcara sepihak menetapkan kualiÂtas garam di tingkat petambak. KareÂna pengaruh pengepul atau tengÂkulak dalam penetapan harÂga jual sangat dominan.
Hingga 13 September 2012, tim Kementerian Kelautan dan PerÂikanan (KKP) mencatat tidak ada transaksi atau serapan proÂduksi gaÂram musim 2012 yang dilaÂkuÂkan oleh perusahaan. PaÂdaÂhal, hingÂga 14 September 2012 proÂdukÂsi garam rakyat di senÂtra gaÂram telah mencapai 668.865,48 ton, tapi baru terserap 282.457,42 ton atau masih tersisa stok garam 411.218,89 ton.
Cicip telah menyatakan konÂsistensinya dalam menjaga staÂbilisasi harga garam di pasaran. Tekad tersebut ditempuh dengan mewajibkan importir garam konÂsumsi untuk menyerap garam rakyat minimal 50 persen dari total importasinya sehingga tidak ada rembesan garam industri yang masuk ke pasar sebagai garam konsumsi.
Selain itu, KKP juga mewaÂjibkan Importir Produsen (IP) menyerap garam rakyat 100 perÂsen dari kuota impor sebelum melakukan importasi.
Seperti diketahui, HPP garam yang ditetapkan pemerintah di 2011 adalah Rp 750 per kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 per kg. Untuk menjaga harga garam di tingkat petambak dan meÂnumÂbuhkan gairah petambak lokal, KKP telah mengusulkan larangan untuk mengimpor garam.
“HPP garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam sehingga hal itu dapat memacu produksi garam dalam negeri,†ungkap Cicip.
Larangan impor garam terÂsebut diteÂtapkan menjelang maÂsa panen garam yang dalam satu musim panen berlangsung seÂlama 90 hari mulai Agustus hingÂga Oktober. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: