Garam Lokal Cuma Dihargai Rp 250/Kg Oleh Tengkulak

Kamis, 20 September 2012, 08:06 WIB
Garam Lokal Cuma Dihargai Rp 250/Kg Oleh Tengkulak
ilustrasi, garam
Kecil Besar
rmol news logo Garam lokal dari sentra garam di Pamekasan, Sumenep dan Sam­pang hanya dihargai Rp 150-250 per kg oleh para pengepul atau tengkulak. Harga ini jauh di bawah aturan Harga Pokok Pem­belian (HPP) yaitu Rp 500-750 per kg. Rendahnya harga garam ini membuat semangat para pe­tambak garam lokal menurun.

Menteri Kelautan dan Per­ikanan Sharif Cicip Sutarjo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penetapan standar kualitas garam untuk penentuan harga secara obyektif bagi petambak garam.

“Rendahnya harga jual garam mengakibatkan 16.035 ton garam rakyat dari Sumenep dan Sam­pang masih tersisa,” ujar Sharif.

Penetapan standar kualitas ga­ram dimaksudkan agar para pe­ngepul atau tengkulak tidak se­cara sepihak menetapkan kuali­tas garam di tingkat petambak. Kare­na pengaruh pengepul atau teng­kulak dalam penetapan har­ga jual sangat dominan.

Hingga 13 September 2012, tim Kementerian Kelautan dan Per­ikanan (KKP) mencatat tidak ada transaksi atau serapan pro­duksi ga­ram musim 2012 yang dila­ku­kan oleh perusahaan. Pa­da­hal, hing­ga 14 September 2012 pro­duk­si garam rakyat di sen­tra ga­ram telah mencapai 668.865,48 ton, tapi baru terserap 282.457,42 ton atau masih tersisa stok garam 411.218,89 ton.

Cicip telah menyatakan kon­sistensinya dalam menjaga sta­bilisasi harga garam di pasaran. Tekad tersebut ditempuh dengan mewajibkan importir garam kon­sumsi untuk menyerap garam rakyat minimal 50 persen dari total importasinya sehingga tidak ada rembesan garam industri yang masuk ke pasar sebagai garam konsumsi.

Selain itu, KKP juga mewa­jibkan Importir Produsen (IP) menyerap garam rakyat 100 per­sen dari kuota impor sebelum melakukan importasi.

Seperti diketahui, HPP garam yang ditetapkan pemerintah di 2011 adalah Rp 750 per kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 per kg. Untuk menjaga harga garam di tingkat petambak dan me­num­buhkan gairah petambak lokal, KKP telah mengusulkan larangan untuk mengimpor garam.

“HPP garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam sehingga hal itu dapat memacu produksi garam dalam negeri,” ungkap Cicip.

Larangan impor garam ter­sebut dite­tapkan menjelang ma­sa panen garam yang dalam satu musim panen berlangsung se­lama 90 hari mulai Agustus hing­ga Oktober. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA